Perangkat Desa Kab.Pasuruan Tuntut Tunjangan Setara UMK

Ratusan perangkat desa se-Kabupaten Pasuruan berunjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Pasuruan, Kamis (18/5). Mereka menuntut tambahan tunjangan setara UMK. [Hilmi Husain/bhirawa]

Kab.Pasuruan, Bhirawa
Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan melakukan unjuk rasa di Pemkab Pasuruan dan Pendopo Kabupaten Pasuruan, Kamis (18/5).
Mereka menuntut agar Pemkab Pasuruan memberikan tambahan tunjangan bagi semua perangkat desa agar setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 1,3 juta per bulan.
Sekjen PPDI Kabupaten Pasuruan, Nur Hasan mengungkapkan tuntutan tambahan tunjangan bagi semua perangkat desa sifatnya mendesak. Karena, selain gaji desa sudah tak naik selama dua tahun terakhir ini, juga beban kerja di tingkat desa semakin meninggi. Saat ini, gaji perangkat desa Rp 1,7 juta perbulan dan angka itu dinilai sangat jauh dari standart UMK.
“Tuntutan kami kepada Pemkab Pasuruan agar ada tunjangan tambahan dari Pemkab Pasuruan sebanyak Rp 1,3 juta untuk setiap perangkat setiap bulannya. Tambahan itu, dengan total Rp 3 juta maka bisa setara dengan UMK,” teriak Nur Hasan, di depan Pendopo Kabupaten Pasuruan.
Nur Hasan menambahkan, pihaknya sudah berusaha untuk melakukan konsultasi sejak awal tahun 2017. Yakni konsultasi ke Asisten 1, asisten 3, Bagian Keuangan hingga Bappeda. Hasilnya, akan ada tambahan tunjangan.
“Sejak signal positif itu, PPDI Kabupaten Pasuruan lega. Tapi, hingga saat ini ternyata belum terealisasi sehingga kamipun akhirnya melakukan aksi unjuk rasa ini,” terang Nur Hasan.
Di wilayah Kabupaten Pasuruan terdapat 341 desa. Adapun perangkat desa non-PNS berjumlah 4.830 orang. Karena itu, PPDI Kabupaten Pasuruan mengharapkan agar Pemkab Pasuruan bisa memberikan tambahan tunjangan perbaikan.
“Bapak Bupati Pasuruan agar harapan kami terhadap tuntutan tambahan tunjangan bisa direalisasikan. Itu karena, tugas ribuan perangkat desa saat ini di wilayah Kabupaten Pasuruan beban kerjanya semakin tinggi. Di tambahkan lagi, aturannya ditahun ini semakin ketat,” tandas Ketua PPID Kabupaten Pasuruan, Samsul Hadi.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf merealisasikan tuntutan perangkat desa tersebut. Menurutnya, realisasi itu harus diimbangi dengan berkomitmen meningkatkan kinerja dan pelayanan pada masyarakat.
Yakni, gaji bulanan ditambah Rp 750 ribu untuk perangkat yang tidak mendapatkan tanah bengkok serta Rp 650 ribu bagi yang memiliki bengkok. Sehingga, tambahan itu, tunjangan perangkat desa menjadi Rp 2.450.000 untuk perangkat yang tak mendapatkan tanah bengkok dan Rp 2.350.000 untuk perangkat yang mendapatkan tanah bengkok.
“Kami sepakat memberikan tambahan tunjangan kesejahteraan bagi perangkat. Dan tambahan ini harus dibarengi dengan komitmen dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan pada masyarakat,” papar HM Irsyad Yusuf. [hil]

Tags: