Ratusan Petani Datangi Kantor Dewan

Kab Malang, Bhirawa
Ratusan warga yang datang dari dua kecamatan yakni Tumpang dan Pakis bersitegang dengan aparat Kepolisian dari Polres Malang, sebab ratusan warga tersebut tidak diperkenankan masuk ke halaman Kantor DPRD Kabupaten Malang, yang berada di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, kabupaten setempat.
Mereka datang ke kantor dewan itu, menggelar aksi unjukrasa terkait proyek Sumberpitu yang berada di wilayah Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. “Karena kami dan warga dihadang untuk tidak masuk ke halaman Kantor DPRD, maka dirinya melawan agar bisa masuk kantor dewan untuk bertemu anggota dewan. Sehingga terjadi adu mulut dengan aparat kepolisian,” terang Koordinator Forum Penyelamat Sumberpitu Zulham Mubarok, Rabu (4/3), seusai bertemu dengan dengan anggota dewan.
Menurut dia, kedatangan ratusan warga ke gedung dewan, karena warga merasa diundang oleh anggota dewan, terkait proyek Sumberpitu dalam acara hearing dengan PDAM, Dinas Pengairan, dan Perhutani, serta seluruh stake holder. Sementara, proyek Sumberpitu itu adalah  proyek multi years dengan total nilai anggaran Rp 92 miliar. Proyek tersebut diduga telah menyalahi aturan dalam pembangunannya.
“Untuk bisa masuk ke Kantor DPRD, kami cukup lama dalam bernegoisasi dengan aparat Kepolisian dan Staf Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD setempat. Dan akhirnya 30 orang perwakilan diperbolehkan masuk ke ruang sidang paripurna,” kata Zulham.
Dalam pertemuan dengan anggota dewan, jelas dia, selain dirinya mempersoalkan anggaran pembangunannya yang kita duga menyalahi aturan, hal itu juga para petani juga menyampaikan keberatan jika sumber mata air dari Sumberpitu dijual kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Karena selama ini air dari Sumberpitu telah mengairi 980 hektare lahan persawahan milik warga didua kecamatan tersebut.
“Para petani keberatan air Sumberpitu dijual ke Pemkot Malang, karena petani khawatir akan kekurangan air untuk lahan persawahannya. Sebab, sudah puluhan tahun petani di 11 desa tidak pernah kekuarangan air untuk kepentingan dalam mengairi lahan persawahannya,” kata dia.
Ditegaskan Zulham, Sumberpitu dibangun bukan untuk kepentingan masyarakat di sekitar sumber, namun untuk kepentingan PDAM Kabupaten Malang. Dan secara otomatis mata air Sumberpitu diekspoitasi untuk kepentingan bisnis karena dijual dan mendapatkan keuntungan yang cukup beras.
“Untuk itu, pihaknya mendesak kepada anggota dewan agar PDAM harus mengembalikan semula debit air. Karena setelah adanya pembangunan Sumberpitu, debit air yang masuk ke lahan persawahan saat ini berkurang. Sehingga hal itu telah meresahkan para petani,” papanya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq mengatakan,  jika anggota dewan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk penyelesaian kasus Sumberpitu. Dan untuk sementara ini dewan akan mengkaji tuntutan para petani dari 11 desa, salah satunya mengembalikan semula debit air untuk mengairi lahan persawahannya.
“Sebelum anggota dewan menerima perwakilan petani, dewan telah melakukan hearing dengan pihak PDAM, Balai Besar Sungai Brantas selaku pengelola anggaran dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU), Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya,” ungkapnya. [cyn]

Rate this article!
Tags: