Ratusan Petani Tembakau Tuntut Cairkan DBHCHT

Ratusan petani tembakau se-kabupaten Sumenep mendatangi kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) setempat.

Ratusan petani tembakau se-kabupaten Sumenep mendatangi kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) setempat.

Sumenep, Bhirawa
Ratusan petani tembakau se-kabupaten Sumenep mendatangi kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) setempat. Mereka mempertanyakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2014 sebesar Rp3 milyar lebih tidak dicairkan. Karena dana itu hak petani dan tidak boleh diendapkan.
Selain berorasi secara bergantian, para petani tembakau membawa sejumlah poster dengan tulisan kecaman terhadap pemerintah. Salah satu tulisan dalam poster itu,  “Bupati ingin jabat lagi harus tegas, pecat penghianatan rakyat”, “Pejabat tidak melayani rakyat harus disingkirkan dari bumi Sumekar”, “Kadis Hutbun goblok harus dicopot”, “Bupati menempatkan pejabat jangan asal-asalan karena taruhannya nasib rakyat”.
Salah satu petani tembakau, Aliyatin menyatakan, kedatangan ratusan petani tembakau ke Dishutbun untuk mempertanyakan DBHCHT tahun 2014 sebesar Rp 3 milyar lebih yang tidak dicairkan hingga masa panen sudah hampir usai.  “Kenapa DBHCHT tahun 2014 sebesar Rp3 milyar lebih itu tidak dicairkan. Ini kan hak petani yang harus diberikan,” kata Aliyatin, Senin (22/09).
Menurutnya, para petani jangan diiming-imingi dengan dilakukan verifikasi, sementara realisasi dananya tidak jelas. “Kenapa kami hanya diiming-imingi dengan diverifikasi, dana itu hak kami yang harus diterima,” urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sumenep, Edi Sutrisno mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pencairan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2014 sebesar Rp3 milyar lebih itu. Hasilnya, dana hak petani tembakau itu tidak bisa dicairkan dengan alasan sudah melampaui masa, yakni masa panen sudah selesai.
“Kami sudah konsultasi kepada Pemerintah Propinsi Jatim, hasilnya, DBHCHT itu tidak bisa dicairkan karena dana itu merupakan dana penguatan modal petani tembakau. Sedangkan masa pencairan penguatan modal itu mulai masa tanam hingga masa panen, sementara masa panen ditahun ini sudah berahir,” terang Edi Sutrisno.
Dia memaparkan, jika pencairan dana penguatan modal itu dipaksakan dicairkan meski melampaui masanya, pihaknya mengaki tidak bisa karena sudah ada aturannya. “Kami tetap mematuhi aturan, tidak mungkin melanggar aturan yang ada,” imbuhnya.
Dia berjanji, akan mencairkan DBHCHT itu pada tahun berikutnya, yakni dimasa tanam tembakau tahun 2015. Sebab, pencairan dana itu harus disesuaikan dengan masa tanam hingga masa panen tembakau. “Dana penguatan modal untuk petani tembakau dari DBHCHT itu bisa dicairkan pada musim tanam tahun depan,” imbuhnya.
Ditempat berbeda, Wakil Bupati Sumenep, Soengkono Siddik menambahkan, tidak bisa dicairkannya DBHCHT 2014 ini disebabkan lambatnya pembahasan APBD Perubahan 2014, karena ada sedikit persoalan dalam pembahasan di legislatif.
“Ini dampak dari lambatnya pembahasan APBD Perubahan sehingga waktu pencairan sampai melampaui masa panen,” ungkap Wabup. [sul]

Tags: