Ratusan Pewarta Dikenalkan dengan Istilah-istilah Hukum

Advokat senior, Ahmad Riyadh UB memberikan materi hukum perdata pada Upgrading Jurnalis Jurnalis Hukum, Kamis (14/3) di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. [abednego/bhirawa]

(Belajar Isitilah Hukum Bareng Kompak dan PWI Jatim)

Surabaya, Bhirawa
Ratusan wartawan dari berbagai daerah di Jawa Timur antusias mengikuti Upgrading atau pelatihan Jurnalis Hukum yang digelar Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim di Auditorium Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Kamis (14/3).
Selain dari Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, wartawan dari berbagai platform media massa turut memeriahkan pelatihan jurnalis hukum ini. Tampil sebagai pembicara pertama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi memberikan materi terkait hukum pidana.
Didik mengungkapkan, wartawan yang bertugas di Pengadilan maupun Kejaksaan penting untuk mengerti istilah-istilah hukum. Terlebih saat ini masyarakat pembaca berita sudah semakin cerdas. Menurutnya, karena rekrutmen seorang wartawan dari berbagai bidang ilmu, tidak cuma dari lulusan Fakultas Hukum. Pihaknya memberikan pengetahuan tentang hukum pidana.
“Ilmu itu bisa dipelajari. Wartawan yang bertugas di desk hukum hanya butuh waktu untuk penyesuaian dan mengakrabkan diri dengan istilah-istilah yang digunakan di pengadilan maupun kejaksaan,” kata Didik.
Alumnus Fakultas Hukum jurusan Perdata Universitas Brawijaya, Malang inipun mengenalkan istilah-istilah hukum yang mutlak harus dipahami oleh wartawan yang bertugas di Pengadilan dan Kejaksaan. Pihaknya mengaku, kadang wartawan tidak bisa membedakan antara tersangka dan terdakwa. Padahal dua istilah itu berbeda makna, baik dari proses hukum dimana dia ditangani.
“Saya sering juga membaca wartawan menulis saksi ahli dalam memberitakan sebuah persidangan. Itu tidak ada di istilah hukum. Saksi dan ahli di persidangan itu dua hal yang berbeda. Kalau saksi adalah orang yang menyaksikan peristiwanya. Sedangkan ahli adalah orang yang dimintai keterangan dipersidangan karena keahliannya. Jangan sampai salah tulis lagi,” jelasnya.
Selain Didik Farkhan, kegiatan ini juga menampilkan Pengacara Ahmad Riyadh UB. Riyadh menjelaskan mengenai materi hukun perdata. Pihaknya mencontohkan dalam perkara perdata akan dijumpai istilah-istilah diantaranya seperti mediasi, penggugat, tergugat, replik dan duplik. Kemudian pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan.
“Hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan. Dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan,” beber Riyadh.
Pemateri terakhir adalah Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Joko Tetuko. Dalam kesempatan itu Joko lebih banyak mengulas tentang etika jurnalisme hukum. “Apapun tema beritanya, wartawan harus tetap bepegang teguh kepada kode etik jurnalistik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat umum,” tegasnya. [bed]

Tags: