Ratusan PNS Sidoarjo Belum Bayar Pajak

7-foto-antri bayar PBB di sidoarjo-ali-2Sidoarjo, Bhirawa
Ratusan PNS di Pemkab Sidoarjo benar-benar mengabaikan kewajibannya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2014 ini. Karena, meski jatuh tempo pembayaran PBB sudah lewat, yakni pada 30 September lalu, ternyata Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menyetor pelunasan PBB itu hanya 11 saja.
Dari data di Bidang Penagihan DPPKA Sidoarjo, 11 SKPD itu masih berupa Dinas/Badan dan Kantor saja. Belum SKPD lainnya, misalnya Kecamatan, yang sudah setor masih hanya 10 saja dari total 18 Kecamatan. Lainnya, SKPD berupa Puskesmas yang setor masih hanya 11 saja dari total 26 Puskesmas. Untuk SMAN, hanya 2 unit saja dan SKPD SMPN hanya 9 unit saja.
Kepala Dinas Pendapatan Pengolahan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sidoarjo, Joko Sartono SH MSi, berharap ratusan PNS Sidoarjo yang belum membayar PBB itu agar segera melunasinya. ”Saya harap dan saya himbau PNS yang belum membayar PBB segera melunasinya dengan penuh kesadaran, apalagi PNS sebagai contoh masyarakat,” ujar Joko, didampingi Kabid Penagihan, Megalatri Paripurna, Senin (6/10) kemarin, di kantornya.
Bagi PNS yang belum membayar PBB sehingga melewati batas jatuh temponya, maka tentu saja mereka akan dikenai denda sebesar 2% tiap bulannya. Diakui Joko, untuk mengingatkan PNS dalam membayar PBB, pihaknya memang menggelar bulan panutan membayar PBB sebelum jatuh tempo, yakni 26 Agustus lalu. Bahkan sebelumnya juga, DPPKA sudah mengirimkan surat himbauan kepada PNS sebanyak 2 kali. Tapi masih tidak mempan.
Selain ratusan PNS yang belum membayar PBB, diakui Joko, masyarakat umum juga masih banyak yang belum membayar PBB meski sudah jatuh tempo. Alasan dari masyarakat, kata Joko, bermacam-macam. Misalnya, karena masih belum punya uang,  tidak sadar kalau sudah jatuh tempo dan kondisi tertentu lainnya. [ali]

Keterangan Foto : Masyarakat Sidoarjo ketika sedang antri membayar PBB di DPPKA Sidoarjo.

Tags: