Ratusan Polisi Perketat Pengamanan Sidang Alfian Tanjung

Personel Sabhara Polrestabes Surabaya memeriksa tas dan barang bawaan pengunjung PN Surabaya, Rabu (13/12).

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) dengan terdakwa Alfian Tanjung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/12). Persidangan beragendakan putusan ini dipadati oleh massa dari ormas yang merupakan simpatisan dari terdakwa.
Ratusan personel kepolisian dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya turut memadati dan melakukan pengamanan di luar gedung maupun dalam gedung PN Surabaya. Bahkan penjagaan diperketat bagi para pengunjung PN Surabaya yang hendak masuk ke dalam gedung, yakni dengan pemeriksaan tas dan sejumlah barang bawaan pengunjung oleh petugas Sabhara.
“Sebanyak 500 personel dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya disiagakan untuk mengamankan jalannya proses persidangan (Alfian Tanjung) di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (13/12).
Ratusan personel ini, lanjut Barung, terdiri dari Sat Brimob Polda Jatim dan Sat Sabhara Polrestabes Surabaya. Fokus pengamanan dibagi menjadi tiga bagian, yakni pengamanan subjek, saat pembacaan materi putusan, dan pengamanan massa. Pengamanan ini menyeluruh dari luar gedung PN Surabaya hingga di dalam gedung.
“Pengamanan ini menyeluruh, dari mulai luar gedung Pengadilan hingga di dalam gedung atau ruang persidangan. Intinya kami siap siaga dalam mengamankan jalannya persidangan kasus tersebut,” tegas Barung.
Tak hanya aparat kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak turut menerjunkan tim Intelijen guna pengamanan internal para jaksa yang menyidangkan perkara tersebut. Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Rachmat Supriyadi dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak Anggara Suryanagara turut turun langsung memantau pembacaan vonis kasus ujaran kebencian itu.
Sementara dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menunjukkan kebencian atau rasa kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
“Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan,” tegas Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman dalam putusannya. [bed]

Tags: