Ratusan Polisi Pukul Mundur Buruh PT CVI

PT Cinderella Villa IndonesiaSurabaya, Bhirawa
Meski ribuan massa sempat menghalang-halangi saat proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap lahan milik PT Cinderella Villa Indonesia (CVI), Kamis (3/9). Namun eksekusi pun akhirnya berhasil dengan pengamanan ribuan Polisi.
Proses eksekusi lahan PT CVI kemarin berlangsung panas , diwarnai dengan insiden pembakaran ban dan pelemparan batu oleh massa buruh. Kekacauan itu tak menghalangi upaya ribuan Polisi gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polrestabes Surabaya, dan Polda Jatim untuk menerobos masuk ke dalam pabrik PT CVI yang sebelumnya diduduki buruh dan ormas Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI Polri (F-KPPI).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi mendatangi perwakilan dari massa buruh untuk proses negosiasi. Arnapi mengatakan, pihaknya menjalankan tugas pengamanan eksekusi yang diminta PN Surabaya. Negosiasi pun gagal, hingga personel gabungan Polisi mendorong mundur massa. Tak hanya itu, forklift dari pihak Polisi merangsak maju dan memindahkan truk sebagai blokade jalan.
Setelah menjalani proses panjang, ribuan personel Polisi berhasil memukul mundur massa buruh. Hingga akhirnya juru sita PN Surabaya Joko Subagyo dapat masuk ke dalam PT CVI dan membacakan penetapan eksekusi lahan milik PT CVI.
“Eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya yang isinya melaksanakan putusan eksekusi dengan menghukum tergugat, yakni PT CVI,” tegas juru sita PN Surabaya Joko Subagyo saat membacakan penetapan eksekusi, Kamis (3/9).
Joko menjelaskan, eksekusi oleh PN Surabaya terhadap lahan milik PT CVI merupakan ketetapan dari Undang-undang. Maka dari itu, putusan yang berlandaskan Undang-undang ini harus dilaksanakan, sebab sifatnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pelaksanaan eksekusi merupakan perwujudan dari Undang-undang. Sifatnya harus dilaksanakan, karena sudah inkracht,” ungkapnya.
Proses eksekusi kali ini uturt memakan korban jiwa. Aksi buruh yang tak terkendali dengan melemparkan batu ke arah petugas, menimbulkan satu petugas Polisi mengalami luka karena lemparan batu. Tak hanya petugas, dua awak media yang mencoba meliput terpaksa harus dilarikan ke poliklinik setempat, karena terkena lemparan batu.
Sebagaimana diketahui, pada proses ekskusi kali ini, sebanyak 1600 anggota Kepolisian dari Brimob Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dikerahkan dalam pengamanan eksekusi industri sepatu tersebut.
Selain itu, 1 SSK TNI AD dari Korem 084 Bhaskara Jaya juga diterjunkan dalam pengamanan eksekusi ini.
Sengketa lahan di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya ini berlangsung lama. Lahan seluas 25.000 meter persegi itu jadi rebutan antara pihak PT CVI dengan PT EMKL Pendawa. Berproses di ranah hukum, PT EMKL Pandawa akhirnya jadi pemenangnya, sehingga berlanjut pada eksekusi lahan milik PT CVI. [bed]

Tags: