Ratusan Rumah Sakit Lambat Urus Kerjasama dengan JKN-BPJS Kes

Dinkes Jatim, Bhirawa
Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim terus mendorong rumah sakit untuk mengedepankan pelayanan terhadap pasien. Dari total 369 rumah sakit di Jatim, yang sudah bekerjasama dengan  Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kes) ada sekitar 251 rumah sakit. Dan sisanya masih melakukan proses evaluasi bertahap demi kesehatan masyarakat Jatim.
Terlebih kepada pasien dengan kondisi gawat darurat tanpa mempertimbangkan biaya atau jaminan kesehatan pasien. Hal itu setelah Dinkes Jatim menerima imbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait rumah sakit wajib melayani pasien.
Keterangan tertulis dari laman resmi Kemenkes yang menekankan bahwa pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau peserta BPJS-Kes bisa mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan tidak dikenakan biaya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jatim dr Kohar Hari Santoso telah mengetahui imbauan Kemenkes. Menurutnya, seluruh rumah sakit di Jatim yang berjumlah 369 tersebut belum semuanya melakukan kerjasama dengan BPJS-Kes atau JKN. Mulai dari tipe A sampai D hanya ada 251 rumah sakit yang sudah bekerjasama.
“Sisanya ini bukan berarti tidak mau, tapi masih proses evaluasi di masing-masing rumah sakit,” katanya saat ditemui, Selasa (12/9) kemarin.
UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan rumah sakit untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak boleh meminta uang muka.
Dinkes Jatim, kata dr Kohar, telah melakukan pembinaan dari seluruh rumah sakit yang ada di Jatim. Namun, pihaknya mengakui belum melakukan pembinaan bersama dengan BPJS Kesehatan. “Mungkin nanti BPJS Kesehatan akan merapat ke kita untuk melakukan pembinaan. Karena yang punya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian itu di Dinas Kesehatan,” ungkapnya. [geh]

Tags: