Ratusan Sopir Surabaya Deklarasikan KAKS

2-KAKSSurabaya, Bhirawa
Kebijakan angkutan kota (Angkot) harus berbadan hukum dirasa membingungkan dan memberatkan para sopir angkot di Surabaya. Merasa tidak ada perjuangan yang dilakukan Organisasi Angkutan Darat (Organda) ratusan angkot menyatakan keluar dari keanggotaan lembaga itu dan membentuk Komunitas Angkutan Kota Surabaya (KAKS).
Deklarasi KAKS resmi dilakukan  di Gedung Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Jalan Bubutan, Rabu (10/2) kemarin.  Organisasi baru ini dibentuk oleh sopir-sopir yang melayani 23 lyn jalur angkot. Jika ditotal ada sekitar 1150 sopir yang bergabung dengan KAKS karena satu lyn terdiri atas 50 sopir.
Penasehat KAKS, Edy Hasibuan mengatakan, keluarnya ratusan angkot dari Organda dikarenakan pemilik dan pengemudi angkot semakin terpuruk. Mereka merasa perjuangan Organda kurang kontributif. Ditambah lagi, banyaknya para ojek yang dulu pangkalan sekarang merambah ke sistem online ini membuat sopir angkot kalah saingan.
“Pemerintah sendiri untuk menghambat jumlah kendaraan juga tidak mampu. Ditambah lagi populasi kendaraan lebih banyak dibandingkan panjang dan lebar jalan. Ini sudah tidak seimbang,” katanya Kepada Bhirawa usai mendeklarasikan organisasi barunya.
Dibentuknya KAKS ini, Edy yang juga mantan Wakil Ketua Organda Surabaya menjelaskan, berharap ada solusi dari pemerintah kota (Pemkot). Ia juga akan mengevaluasi sistem kanal yang telah gagal di Kota Surabaya. “Kami akan mengevaluasi sistem kanal yang gagal,” jelasnya.
Pengemudi angkot, menurutnya oleh Organda hanya temporer. Sehingga tidak ada pembelaan yang signifikan untuk memperjuangkankan nasib para pengemudi angkot yang kian terpuruk. Advokasi oleh Organda, hanya bersifat formalitas.
“Organda itu kan asosiasi, anggota sepenuhnya itu ya pengusaha, kalau pengemudinya hanya temporer. Di KAKS ini, ?pemilik adalah pengusaha, mitranya ya pengemudi. Jadi ada kebersamaan, untuk memperjuangkan nasib para sopir angkot,” ungkap Edy.
Sementara itu, Ketua KAKS, Yanto di sela deklarasinya mengatakan, tujuan keluar dari Organda dan mendeklarasikan KAKS untuk lebih sejahtera. Karena selama ini, Organda tidak bisa memperjuangkan nasib sopir angkot. Advokasi terhadap aturan pemerintah yang memberatkan sopir angkot hanya sebatas formalitas.
“Kami tidak ingin melawan aturan, kami di sini tidak untuk melawan pemerintah, tapi kita ingin menyejahterakan diri secara mandiri, melalui KAKS. Kami akan bersama-sama memperjuangkan nasib kami sendiri, melalui advokasi-advokasi kami sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Surabaya, Sunhaji menyampaikan sebagian anggotanya memutuskan untuk keluar dari organisasi karena tidak setuju dengan Undang-undang nomor 22/2009. Undang-undang nomor 22/2009 sendiri berisi peraturan bahwa angkot harus berbadan hukum baik dalam bentuk koperasi maupun perseroan terbatas.
“Ada sebagian anggota yang memutuskan untuk keluar hari ini. Mereka tidak setuju dengan peraturan di UU Nomor 22 Tahun 2009 itu. Sebagian saja yang keluar, misalnya Lyn WK jurusan Osowilangun-Keputih,” katanya.
Menurutnya, para anggota yang memutuskan keluar tersebut akan membuat paguyuban angkot sendiri. Dirinya berupaya agar mereka tidak jadi keluar dari Organda. “Karena memang tidak ada untungnya. Tapi kami juga tidak memaksa,” ujar dia.
Selama ini, karena memang sudah peraturan, Sunhaji memang mengatakan jika Organda Surabaya tetap mematuhi aturan angkot berbadan hukum tersebut. “Ya mau tidak mau kan harus mau. Namanya juga peraturan, dan ini diterapkan di seluruh Indonesia. Maka dari itu kami tetap sepakat dengan peraturan ini,” katanya.
Padahal, menurut Sunhaji, peraturan angkot berbadan hukum ini sebenarnya menguntungkan bagi pemilik angkot sendiri. Karena pemerintah baru mau memberikan subsidi kalau angkot itu sudah masuk koperasi dan berbadan hukum. “Tapi mereka yang keluar tidak melihat manfaat ini,” ujarnya.
Organda Surabaya bersama dinas terkait, tambah Sunhaji, sebenarnya sudah berusaha melakukan sosialisasi kepada para anggota. Namun tidak pernah digubris oleh para anggota Organda Surabaya. “Yang ada malah kami (Organda Surabaya) dianggap sebagai corongnya pemerintah. Dianggap memihak pemerintah,” bebernya.
Sekadar tahu, di Surabaya terdapat ?1500 unit kendaraan (armada) yang melayani 52 jalur, mulai dari Surabaya utara, Surabaya timur, Surabaya selatan hingga Sidoarjo dan Malang. Untuk satu jalur, dilayani oleh satu Lyn, yang membawahi 50 armada. (geh)

Tags: