Ratusan Sopir Truk Pengangkut Tebu Kab.Malang Gelar Aksi Mogok

Truk pengangkut tebu petani Kabupaten Malang saat melakukan aksi mogok, di depan PG Kebonagung, Desa Kebonagung, Kec Pakisaji, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Truk pengankut tebu petani yang berjumlah ratusan telah melakukan aksi tutup jalan di wilayah Jalan Raya Kebonagung, yang tepatnya di depan Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sedangkan aksi truk tersebut membuat kemacetan kendaraan yang cukup panjang.
Dan aksi yang dilakukan petani tebu ini, diprakasai petani tebu yang tergabung dalam Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Kabupaten Malang. Hal ini juga sebagai aksi pemanasan untuk aksi unjukrasa besar-besaran, pada 28 Agustus 2017 mendatang di Jakarta.
“Jumlah truk pengangkut tebu petani yang kita suruh mogok dan tidak masuk ke lokasi penggelingan tebu di PG Kebonagung, yakni sebanyak 300 truk. Dan aksi mogok truk pengangkut tebu hanya berlangsung dua jam,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APTRI Wilayah Kerja Kabupaten Malang Dwi Irianto, Kamis (24/8), usai menggelar aksi di PG Kebonagung, Desa Kebonagung, Kec Pakisaji, Kab Malang.
Menurutnya, aksi mogok truk tebu milik petani tebu Kabupaten Malang, ini sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen gula petani. Sehingga dengan adan ya pemberlakukan PPN tersebut, maka petani tebu telah di zalimi. Dan meski ada informasi jika pemerintah telah membatalkan rencana pemberlakuan PPN 10 persen gula petani, namun hal itu tidak membuat petani tebu tenang.
Dwi juga mengaku, pembatalan kebijakan pemerintah mengenai PPN 10 persen gula petani diperkuat dengan Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak dan Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tapi petani tebu di wilayah Kabupaten Malang masih ragu. Karena pembatalan PPN itu hingga kini masih belum ada pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM).
“Kami dan petani tebu yang lainnya telah berjuang agar ditiadakan kebijakan PPN 10 persen gula petani, yakni sejak bulan Juni 2017. Sehingga sebelum pemerintah membatalkan secara resmi melalui media cetak, elektronik, dan online, dirinya masih belum bisa tenang,” tuturnya.
Hal yang sama juga dikatakan, petani tebu asal Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang Suharyono, sejak pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPN 10 persen terhadap gula petani, maka para petani tebu sangat resah. Karena selama ini, petani tebu di wilayah Kabupaten Malang tidak pernah mendapatkan keuntungan yang besar. Bahkan, rata-rata pihak pabrik gula memainkan dengan rendemen, sehingga petani hanya mendapatkan 5-6 persen.
Padahal, lanjut dia, tanaman tebu di wilayah Kabupaten Malang lebih baik kualitasnya, jika dibandingkan dengan daerah lain. Dan jika PPN 10 persen itu diberlakukan, maka selesai sudah riwayat petani tebu. “Untuk itu, pemerintah harus mencabut kebijakan PPN gula petani tersebut. Karena petani tebu sering mengalami kerugian, selain kerugian di dalam penetapan rendemen, biaya operasional dan hasil panen tebu kadang tidak seimbang,” ungkapnya. [cyn]

Tags: