Ratusan Surat Pengganti e-KTP Sudah Tercetak

surat-pengganti-e-ktpSurabaya, Bhirawa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mulai menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga pemohon cetak e-KTP sejak 7 Oktober 2016 lalu. Dispendukcapil menjamin surat keterangan ini bisa langsung ditukar dengan e-KTP bila blanko sudah tersedia.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengklaim jumlah Surat Keterangan pengganti e-KTP telah dikeluarkan cukup banyak. “Jumlahnya sudah sangat banyak, sudah ratusan. Kemarin cetak, hari ini (kemarin, red) saya tandatangani,” ujarnya, Selasa (11/10) kemarin.
Surat Keterangan pengganti ini diberikan kepada warga pemohon pencetakan e-KTP karena adanya pemberitahuan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bahwa persediaan Blangko e-KTP untuk sementara ini habis.
Suharto yang biasa dipanggil Anang ini menjelaskan penetuan format surat keterangan tersebut  tidak jauh berbeda dengan format yang disarankan oleh Ditjen Dukcapil dalam surat Mendagri 471.13/10231/Dukcapil pada 29 September 2016 lalu.
Surat Keterangan pengganti ini, menurut Anang, dicetak di atas kertas HVS. Namun ada sedikit yang membedakan format yang dicetak oleh Dispendukcapil Surabaya. Tertera barcode (kode batang) di bawah foto pemilik surat keterangan. Anang mengatakan, barcode ini dapat dipindai dengan ponsel yang mendukung pemindaian barcode.
“Nanti keluar NIK (Nomor Induk Kependudukan) pemilik e-KTP. Tujuannya supaya lebih memudahkan petugas yang menerima untuk melakukan pengecekan keaslian surat keterangan itu,” katanya.
Anang memastikan, barcode tersebut hanya memuat NIK pemilik surat keterangan saja. Data-data kependudukan, tidak bisa muncul dengan memindai kode batang itu.
Pada kesempatan kemarin, Anang juga menjamin Surat keterangan e-KTP tersebut bisa langsung ditukar menjadi e-KTP asli bila blanko sudah bisa disediakan oleh pemerintah.” Surat keterangan ini bisa langsung ditukarkan menjadi e-KTP nanti bila blankonya sudah tersedia. Jadi kami harapkan surat keterangan ini tidak hilang,” tegas Anang.
Perlu diketahui, Pemkot Surabaya telah mengubah sistem pelayanan e-KTP yang sudah memungkinkan proses perekaman e-KTP dalam waktu sehari. Dengan catatan, tidak ada masalah rekam data di database kementerian dalam negeri.
Sayangnya, turun surat Mendagri yang menyebutkan bahwa persediaan blangko e-KTP per 1 Oktober 2016 telah habis. Blangko ini diperkirakan tersedia kembali pada November 2016 mendatang. Karena itu, Kemendagri mengimbau Dispendukcapil di Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP yang berlaku selama enam bulan.
“Surat Keterangan Pengganti e-KTP ini berlaku enam bulan setelah diterbitkan,” katanya.
Surat Keterangan Pengganti e-KTP ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan pemilihan umum, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, Pernikahan, dan kebutuhan lainnya. (geh)

Tags: