Ratusan Surat Suara Kondisinya Cacat

Petugas saat melakukan pelipatan surat suara untuk Pilwali Pasuruan di kantor KPU Kota Pasuruan. [Hilmi Husain/Bhirawa]

Pasuruan, Bhirawa
Pelipatan surat suara untuk Pilwali Pasuruan, 9 Desember 2020 rampung. Namun, sebanyak 815 lembar surat suara kondisinya cacat. Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis, Helmi menyampaikan atas temuan ratusan surat suara yang rusak itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak ketiga yang mencetak surat suara.

Pasalnya surat suara yang cacat harus diganti agar tetap bisa digunakan dalam pemungutan suara 9 Desember mendatang. “Tentunya itu diganti baru sesuai dengan jumlah yang rusak, sebanyak 815 lembar. Saat ini sedang proses mencetak lagi. Kerusakannya ada sebagian kertasnya yang robek, sampul yang tak sesuai hingga lainnya,” ujar Helmi, Senin (30/11).

Menurut Helmi, pelipatan surat suara dilakukan oleh 15 orang. KPU menyelesaikannya dalam waktu lima hari usai surat suara diterima dari pihak ketiga. Jumlah surat suara yang dibutuhkan totalnya 152.449 lembar.

“Surat suara sesuai dengan jumlah DPT 146.618 lembar. Adapun sisanya, surat suara tambahan sebanyak 2,5 persen dari masing-masing jumlah pemilih per TPS dan persediaan untuk PSU,” jelas Helmi.

Saat ini, surat suara yang sudah dilipat dibendel per 25 lembar. Seluruh surat suara disimpan dalam gudang logistik di kantor KPU Kota Pasuruan. Surat suara akan didistribusikan ke masing-masing TPS beberapa hari menjelang pemungutan suara.n [hil]

Rate this article!
Tags: