Ratusan Warga Demo Kantor DPRD Jombang

Ratusan warga Desa Tambakrejo Jombang mendatangi gedung DPRD setempat. Mereka menolak adanya perangkat desa (Kadus) hasil seleksi perangkat beberapa waktu lalu yang bukan berasal dari daerah sendiri. [Ramadlan/bhirawa]

(Tak Puas Proses Seleksi Perangkat)
Jombang, Bhirawa
Ratusan warga Dusun Petengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Tembelang, Jombang menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Selasa (01/05). Mereka berniat menyampaikan rasa ketidakpuasan mereka kepada wakil rakyat terkait proses dan hasil seleksi perangkat desa di desanya.
Dengan membawa spanduk berisi tuntutan yang di bentangkan di halaman gedung rakyat, mereka pun diterima oleh Ketua Komisi A DPRD Jombang Cakup Ismono dan Kabag Umum DPRD Jombang   Mudlor M. Si.” Kita menuntut Kepala Dusun (Kasun) yang berasal dari dusun kami sendiri (Dusun Petengan). Sedangkan Kasun yang di jadi ini kan dari luar dusun,”ungkap Ama Syamsul kepada sejumlah wartawan.
Aksi ini menurut Ama adalah aksi lanjutan setelah sebelumnya mereka melakukan aksi yang sama di Kantor Desa Tambakrejo yang dirasa hasilnya tidak memuaskan bagi mereka. Sehingga mereka meneruskan aksinya hari ini kepada dewan.
Peserta aksi menginginkan Kasun yang dilantik adalah orang yang benar-benar faham akan kondisi di dusunnya. Calon Kasun terpilih Agus Syarifuddin menurut warga adalah bukan warga dusun Petengan. Selain itu, warga juga mempertanyakan pelantikan perangkat desa oleh Kepala Desa Tambakrejo yang maju dari jadwal yang telah direncanakan. “Ada apa pelantikannya kok dimajukan. Kami demo di Kantor Desa hari Jumat, hari Minggu dilantik. Padahal katanya pelantikan baru tanggal 3 Mei besok,” tambah Ama.
Di dalam forum, salah seorang kuasa hukum warga mempersoalkan terbitnya Peraturan Bupati Jombang tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang di anggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Jombang.
Sedangkan menurut Cakup Ismono Ketua Komisi A DPRD Jombang mengatakan warga Petengan, Tambakrejo menganggap Peraturan Bupati (Perbub) Jombang tentang pengisian perangkat salah. Cakup menyarankan jika ada yang dirasa salah, agar warga menempuh upaya hukum. “Perbub ini adalah produk eksekutif, dalam hal ini adalah Bupati. Maka kalau ada fihak – fihak tidak merasa menerima Perbub tersebut, bisa berupaya hukum ke PTUN,” terang Cakup.
Cakup menambahkan, Perbub juga tidak harus di konsultasikan kepada legislatif. Menurutnya, dewan sudah selesai  pada proses pembahasan Peraturan Daerah (Perda). Terkait tuntutan warga tentang calon Kasun yang jadi tidak berasal dari dusun setempat,  Cukup menganggap hal itu tidak menyalahi regulasi, karena poin tentang syarat domisili bagi calon perangkat desa telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi demo dan hearing tersebut diakhiri penyerahan surat permohonan pembatalan Perbub Jombang tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kuasa hukum warga kepada Ketua Komisi A untuk dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur. [rur]

Tags: