Ratusan Warga Kesamben Nglurug Polres Jombang

Ratusan warga Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Jombang demo di depan Mapolres Jombang, Rabu (13/12). [Arif Yulianto]

Desak Penangguhan Penahanan Kades

Jombang, Bhirawa
Ratusan warga Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Jombang Ngluruk Mapolres Jombang. Mereka menuntut agar Kades Kesamben, Aris Priyo Wasono ditangguhkan penahanannya. Sebab selama ditahan warga merasa kesulitan untuk mengurus surat di kantor desa.
Aris Priyo Wasono terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Saber Pungli Polres Jombang pada bulan November 2017 lalu terkait kasus dugaan pungli pengurusan administrasi Akte Jual Beli (AJB).
Salah seorang warga yang bernama Ach Zainudin (30), mengatakan, penangguhan penahanan perlu dilakukan karena warga kesulitan melakukan pengurusan administrasi di kantor desa setempat karena membutuhkan tanda tangan sang kades. “Kami berharap ada kebijakan dari Bapak Kapolres agar Pak Kades (Kades Aris) ditangguhkan penahanannya,”ungkap Zainudin kepada wartawan disela aksi, Rabu (13/12).
Sementara itu menurut Sugihartono, kuasa hukum Kades Aris menjelaskan,, tuntutan warga tersebut sangat sepele. Sebab kliennya masih berstatus kades aktif sehingga ketika membutuhkan pelayanan menjadi terkendala. “Warga meminta penangguhan penahanan, sedangkan perkara terus berlanjut. Sehingga pelayanan warga menyangkut kades tidak terkendala,”tambahnya.
Sugihartono menambahkan, terkait perkara OTT yang menjerat kliennya, ia menilai ada perbedaan penafsiran antara pihaknya dengan pihak kepolisian sehingga berimbas beda penindakan dimana saat ini hanya kliennya yang ditahan. “Kalau suap itu simpel sebenarnya. Kalau yang menerima ditangkap, maka pemberi ya ditangkap juga. Padahal klien saya ini hanya membantu dalam pengurusan AJB dikasih tidak dikasih (uang jasa) juga tidak masalah,”tambahnya.
Ia pun mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu soal jumlah nominal uang yang di terima kliennya pada kasus tersebut.
Di konfirmasi terpisah oleh wartawan, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, kasus yang menjerat Kades Aris murni pungli. Sehingga satu pihak saja yang diproses hukum. “Jika suap, iya betul pemberi dan penerima bisa diproses semua. Dalam kasus ini, merupakan murni kasus pungli dengan korban bernama Sugeng,”kata Kasatreskrim.
Dari kabar yang berkembang sebelumnya, Kades Kesamben, Aris Priyo W terkena OTT Tim Saber Pungli Polres Jombang saat menerima uang jutaan rupiah, Rabu (1/11) lalu dengan korban, Sugeng Hariyono warga Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo yang merupakan anggota Polri. [rif]

Tags: