Ratusan Warga Terjaring Operasi Yustisi Langgar Jam Malam di Kota Mojokerto

Petugas gabungan sedang mendapati warga yang tidak Menggunakan masker.pada warung yang masih buka hingga jam 20.00 wib. Untuk itu langsung dilakukan penindakan.

Mojokerto. Bhirawa
Penerapan PPKM.di wilayah Kota Mojokerto, hingga hari ke 3 ( selasa 19/1/21) ternyata masih banyak warga ataupun tempat usaha yang tidak mematuhi jam malam yakni pukul 20.00 harus tutup.

Untuk itu sejumlah Pemilik toko warung dan pelanggar prokes. Langsung diitindak tegas berupa sanksi denda oleh petugas gabungan saat menggelar operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tercatat ada 113 lebih warga yang terjaring operasi Yustisi, dengan rincian 16 diantaranya pemilik toko dan warung kopi. 66 orang terjaring karena melanggar prokes. Operasi yustisi akan terus digelar baik pagi siang maupun malam hingga PPKM berakhir 25 /1/21nanti. Namun yudtisi prokes tetap digelar. Demikian kata Kapolres mojokerto. AKBP. Dedy supriadi menjawab seputar operasi yustisi.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Heryana Dodik Murtono menegaskan, pemilik toko yang nantinya kedapatan melanggar tiga kali akan dilakukan penutupan.

Hal ini “Sesuai dengan Perwali, bagi pemilik toko atau usaha yang melanggar tiga kali akan dilakukan penutupan,” tegasnya.

Tindak tegas bagi pelanggar prokes dikenakan denda sebesar Rp.50 ribu.

Sedangkan untuk pemilik usaha yang nekat buka melewati batas yang telah ditentukan, yakni, pukul 20.00, akan didenda sebesar 200 ribu. Pembayarannya di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (BPPKA). Jelas Heryana (min)

Tags: