Rawan Longsor Mendesak Perbaikan Kolam Fakultatif UPT PALD Kota Batu

Kota Batu,Bhirawa
Kolam fakultatif milik UPT PALD Kota Batu rawan rusak dan mengalami tanah longsor. Saat ini tanah di bawah kolam yang berlokasi di Desa Tlekung Kota Batu sudah mengalami penurunan. Karena itu DPRD Kota Batu mendesak untuk segera dilakukan perbaikan kolam fakultatif yang anggarannya ditaksir mencapai Rp 1 milyar.

Diketahui, dalam pengolahan air limbah di Kota Batu telah dibuat kolam fakultatif di Unit Pelaksana Tugas Pengelolaan Air Limbah Daerah (UPT PALD). Keberadaan UPT PALD berada tak jauh dari TPA Tlekung dan kondisi tanahnya rawan mengalami longsor.

Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, Bangun Yulianto mengatakan di area kolam fakultatif telah terjadi penurunan tanah. Hal ini mengindikasikan potensi terjadinya tanah longsor di kawasan tersebut sangat besar.

“Karena itu untuk penanganan jangka pendek diperlukan penguatan lereng. Adapun untuk jangka panjang diperlukan penyesuaian bangunan kembali dengan melakukan perencanaan terlebih dahulu,” ujar Bangun, Selasa (16/2).

Keberadaan kolam fakultatif ini kini menjadi fokus perhatian DPRD Kota Batu. Beberapa hari lalu Komisi B dan Komisi C telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kolam. Dari hasil peninjauan tersebut dewan juga menemukan adanya kerawanan terhadap longsor sehingga memerlukan perbaikan sebagai upaya pencegahan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud mengatakan pihaknya akan segera mengadakan pertemuan dengan DPKPP sebagai OPD yang menaungi kolam fakultatif.

Melalui PAK APBD 2021, nantinya akan diusulkan pembenahan kolam fakultatif. Diperkirakan pembenahan menghabiskan anggaran senilai Rp 1 miliar.

“Untuk anggarannya baru bisa dilakukan sewaktu PAK (Perubahan Anggaran Keuangan), tetapi perencanaannya sudah masuk dalam APBD tahun 202,”ujar Didik.

Diketahui, pembangunan UPT PALD dikerjakan oleh Pemprov Jatim dan tahun 2016 lalu sudah mulai dioperasikan. Saat itu Pemkot Batu hanya menyiapkan lahan pembangunan.

Meskipun sudah empat tahun beroperasi, dewan menilai pelayanan UPT PALD belum maksimal. Salah satu yang ikut disorot dewan adalah pelayanan penyedotan tinja yang hanya dilakukan di tempat fasilitas umum saja. Misalnya, tempat ibadah, panti asuhan, dan perkantoran pemerintahan.

“Selama ini belum ada perdanya, sehingga ranah pelayanannya hanya untuk kegiatan sosial,” tambah Didik. Untuk itu, DPRD Kota Batu ingin pelayanan penyedotan tinja bisa dilakukan secara komersil sehingga bisa ikut menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).(nas)

Tags: