Razia, Disperpar Temukan Produk Tiongkok Mengandung Lemak Babi

Petugas gabungan saat menggelar razia makanan dan minuman di pasar tradisional dan swalayan di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban, Selasa (20/12). [khoirul huda]

Petugas gabungan saat menggelar razia makanan dan minuman di pasar tradisional dan swalayan di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban, Selasa (20/12). [khoirul huda]

Tuban, Bhirawa
Tim Gabungan dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar), Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Polres Tuban menggelar razia terhadap makanan dan minuman di pasar tradisional dan swalayan di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban jelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2017, Selasa (20/12).
Kabid Perdagangan Disperpar Kabupaten Tuban Bhismo Setyo Adji menjelaskan razia kali ini untuk mengetahui langsung kestabilan harga, persediaan stok barang dan untuk mengevaluasi keberadaan mamin yang rusak dan kadaluwarsa jelang pergantian tahun. “Untuk stok tahun baru (bahan makanan pokok) dipastikan aman, kami sudah cek dan survei di beberapa lokasi,” kata Bhismo di sela-sela razia mamin di Pasar Baru Tuban kemarin.
Temuan dari razia kali ini seperti di Pasar Baru Tuban, ada sedikitnya 100 kemasan produk jenis minuman yang bungkusnya rusak, dan sekitar 50 kemasan yang tidak ada masa kadaluwarsanya, sehingga pihaknya akan melakukan pembinaan kepada toko atau kios yang menjual barang tersebut. Sebab, hal ini sangat berbahaya bagi konsumen.
Sementara itu, saat berada di swalayan terbesar di Kabupaten Tuban tim gabungan Disperpar Tuban menemukan salah satu produk jenis sarden asal Tiongkok yang mengandung lemak babi, sehingga pihaknya berharap agar produk tersebut tidak dicampur dengan jenis makanan yang lain (non lemak babi).
“Ini harus dipisahkan dari makanan lainnya. Dibuatkan tempat tersendiri dan jangan dicampur, sehingga konsumen tidak salah pilih (halal dan haram),” tegur Bhismo kepada pengelola swalayan tersebut.
Di tempat terpisah Kasi Perlindungan Konsumen dan Metrologi Disperpar Tuban Sunaryo SH saat dikonfirmasi menambahkan, jika pihaknya selalu intensif melakukan pengecekan di sejumlah pasar dan swalayan agar selau ada kontrol dan pengawasan demi perlindungan konsumen dari peredaran mamin yang tidak layak konsumsi dan berbahaya.
“Yang jelas sesuai SK Bupati Tuban tidak ada sanksi atau justifikasi yang diberikan kepada pedagang. Kami melakukan pembinaan, kalau ada konsumen yang dirugikan bisa melapor ke Polres Tuban,” kata Sunaryo. [hud]

Tags: