Razia Dua Jam di Kota Malang, Puluhan Orang Terjaring Operasi Masker

Puluhan orang di Kota Malang terjaring operasi masker. Mereka langsung membayar denda ditempat.

Kota Malang, Bhirawa
Penegakan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 di wilayah Kota Malang. Puluhan warga kota pendidikan ini terjaring operasi yustisi yang digelar Satpol PP Kota Malang bersama dengan kepolisian dan TNI di kawasan Simpang Balapan Kota Malang, Selasa (24/11) Kemarin.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Malang, Natalino Monteiro mengatakan, sejak diterbitkannya Perda Jatim nomor 2 tahun 2029, pihaknya rutin melakukan operasi yustisi di sejumlah titik keramaian masyarakat. Awalnya dilakukan operasi yustisi seminggu tiga kali, tetapi sekarang hanya seminggu sekali.

Dibandingkan beberapa waktu yang lalu, ia menilai jika jumlah pelanggaran memang cenderung menurun. Namun petugas tetap melakukan upaya penertiban agar masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Setiap operasi selama 1,5 hingga 2 jam, rata-rata ada 70 warga yang terjaring razia. Kalau kita razia sehari penuh, pasti semakin banyak warga yang terjaring,” katanya.

Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker, maka harus menjalani sidang di tempat.

Dalam sidang itu, terdapat PPNS yang melakukan pendataan, hakim yang memutuskan nilai denda, dan jaksa yang menerima denda yang dibayarkan pelanggar. Rata-rata para pelanggar ini membayara denda Rp 25 ribu. “Nilai denda ini bervariasi tergantung keputusan hakim,” tutur dia.

Ia menambahkan, sebenanrnya masyarakat membawa masker ketika keluar rumah. Namun mereka enggan menggunakannya. Bagi warga tersebut langsung terjaring razia.

“Meski bawa masker tetapi kalau tidak dipakai ya tetap terjaring operasi yustisi. Bagi pengguna kendaraan roda dua hukumnya wajib pakai masker,” pungkas Monteiro. [mut]

Tags: