Razia Gabungan, Petugas Derek Sejumlah Mobil-Tilang MSD

Petugas menderek sejumlah mobil dan menilang MSD saat razia gabungan, Selasa siang (17/10). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Petugas gabungan dari unsur Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polisi Militer mengamankan sejumlah mobil dengan cara di derek dan menilang beberapa mobil lainnya dalam razia gabungan di beberapa ruas jalan di Kota Jombang, Selasa siang (17/10).
Sejumlah kendaraan roda empat yang di amankan petugas tersebut karena kedapatan parkir di tempat yang salah. Di antaranya adalah beberapa mobil penjual buah dan ada pula Mobil Siaga Desa (MSD). Sasaran razia adalah kendaraan yang di gunakan menggelar barang  dagangan yang nekad berjualan di tempat larangan berjualan serta kendaraan lain yang melakukan pelanggaran karena parkir di tempat yang di larang.
“Pada siang hari kita lakukan razia gabungan dari beberapa unsur. Indikasi pelanggaran yang pertama mengacu pada Peraturan Daerah Nomer 9 Tahun tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat dan tentu dengan Undang-Undang Lalu Lintas,”ungkap Ali Arifin, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Trantib), Satpol PP Jombang kepada sejumlah wartawan, Selasa siang (17/10).
Ali Arifin menambahkan, target wilayah razia kali ini adalah beberapa titik kawasan tertib lalu lintas, yakni Jalan A. Yani, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan KH. Wahid Hasyim tepat di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang. Beberapa kendaraan yang di amankan ke Satlantas karena tidak di lengkapi surat-surat.
“Di Jalan A. Yani tidak ada pelanggaran, kemudian di Jalan Panglima Sudirman terdapat delapan kendaraan yang melanggar parkir, dan tiga kendaraan melanggar di depan RSUD,”
Dari seluruhnya, hasil razia di Jalan Panglima Sudirman, petugas menilang delapan mobil dan mengamankan tiga di antaranya ke Satlantas Polres Jombang. Sedangkan dari depan RSUD Jombang, tiga kendaraan yang parkir liar tersebut ketiganya di tilang petugas, dan ketiganya di amankan ke Satlantas Polres Jombang, satu di antaranya adalah Mobil Siaga Desa dari Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang yang di kemudikan Sukri (37).
“Kemudian untuk kendaraan dan  barang dagangan menjadi urusan Satpol PP untuk di buatkan berita acara, tentunya ada pelanggaran tindak pidana ringan. Sedangkan untuk kendaraan yang di sita di Satlantas, itu menjadi urusan Satlantas,”pungkasnya.(rif)

Tags: