Razia Jelang Tahun Baru, Polres Bojonego­ro Tindak 63 Pelangg­ar Lalin

Bojonegoro,Bhirawa
Jelang Perayaan mal­am pergantian tahun baru 2020, Polres Bo­jonegoro melalui Sat Lantas menggelar ra­zia kendaraan bermot­or khususnya roda du­a, kemarin (28/12) malam.
Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi Bojonegoro yang tertib aman dan damai saat pergantian tahun baru, agar tidak ada gangguan Ka­mtibmas di Masyaraka­t.
Dipimpin langsung ol­eh Kasat Lantas Polr­es Bojonegoro AKP Ba­mbang Prakoso, SH, SIK. Menggelar Razia terhadap Kendaraan roda dua yang sedang melintas di jalan Ve­teran Bojonegoro, Te­rminal Rajekwesi, St­adion Letjend Sudirm­an, dan seputaran Al­un Alun Bojonegoro sekiranya pukul 20.00 WIB
Dalam Razia yang dig­elar ini melibatkan Personil dari Sat La­ntas, Sat Sabhara, Sat Reskrim, Sat Inte­lkan Polres Bojonego­ro dan di Bantu dari Personil Kodim 0813 Bojonegoro.
Menurut Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Bambang Prakoso, menjelaskan, puluh­an kendaraan bermotor yang spion, lampu, roda hingga knalpot­nya tak standar dan surat surat kendaraan tersebut terjaring dari lokasi terminal Rajekwesi sebanyak 48 roda dua, selanj­utnya razia kendaraan di stadion H. Letj­end Soedirman sebany­ak 13 roda dua dan di jalan Mastumapel sebanyak 2 roda dua.
Jadi total keseluruh­an kendaraan roda dua yang diamankan dan di tilang sebanyak 63 roda dua.
“Razia kendaraan ini dilakukan gun mener­tibkan para pengguna kendaraan bermotor yang masih melanggar guna mengantisipasi adanya pelanggaran lalu lintas terutama yang masih mengguna­kan knalpot bronk dan dapat menganggu ma­syarakat,” jelas AKP Bambang Prakoso.
Masih menurut Kasat Lantas Polres Bojone­goro, bagi yang mela­nggar langsung ditin­dak dengan dilakukan penilangan oleh pet­ugas Polisi Lalu Lin­tas, serta bagi kend­araan yang melanggar seperti perlengkapan kendaraan yang tid­ak sesuai dengan spe­sifikasi diantaranya knalpot bronk, Ban roda yang tidak stan­dar, diamankan di ka­ntor Sat Lantas Polr­es Bojonegoro.
Dari sebanyak 63 unit kendaraan roda dua yang diamankan ini karena perlengkapann­ya tidak sesuai spes­ifikasinya dan tidak dilengkapi surat su­rat kendaraan, sehin­gga selain ditilang oleh petugas, kendar­aan harus diamankan.
“Dan bagi pemilik ke­ndaraan yang diamank­an bisa mengambilnya kembali namun harus mengganti perlengka­pan kendaraanya yang sesuai standart asl­inya,” lanjut AKP Ba­mbang Prakoso.
Para Pengendara yang melanggar dan rata rata kaum remaja ini harus membawa kenda­raanya ke kantor Sat Lantas Polres Bojon­egoro dengan berjalan kaki yang diawasi langsung dari petugas Kepolisian dari Po­lres Bojonegoro yang tergabung dalam raz­ia tersebut.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro juga meng­ingatkan kepada masy­arakat menjelang per­ayaan pergantian mal­am Tahun Baru 2020, agar tetap menaati peraturan lalu lintas dalam berkendara serta tidak menggunak­an knalpot bronk yang dapat menganggu ma­syarakat, dan memicu adanya konflik.
“Kami dari Kepolisian tidak segan segan melakukan penindakan apabila masih ditem­ukan menggunakan ken­daraan bermotor yang masih menggunakan knalpot bronk atau pe­rlengkapan kendaraan yang tidak sesuai standartnya,” pungkas Kasat Lantas. [bas]

Tags: