Razia Makanan Halal

Puasa Ramadhan hampir separuh dijalani. Warung makan dadakan semakin menjamur di seluruh perkampungan. Di berbagai jalan kota juga terdapat warung buka puasa dan sahur. Serta warung kongkow bertebaran. Sehingga pengawasan makanan (standar halal dan baik), masih patut dilanjutkan oleh BPOM. Razia rutin telah dilaksanakan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) di seluruh daerah. Realitanya, masih sering ditemukan bahan pangan dalam kemasan telah kadaluwarsa.

Konsumsi selama Ramadhan (sampai Idul Fitri), bukan sekadar makanan halal. Melainkan juga harus memenuhi syarat “thayyibah,” (bermutu baik, dan ber-gizi), dan bukan makanan basi (kadaluwarsa). Namun seiring pertambahan konsumsi Ramadhan, syarat “thayyibah” sering terabaikan. Makanan busuk (dan keadaan buruk) sering ditemukan pada makanan dalam kemasan, dan jajanan siap saji. Niscaya menjadi haram. Nampak masih dijual di berbagai toko, dan supermarket, sampai warung pinggir jalan.

Masyarakat konsumen patut waspada terhadap bahan pangan maupun makanan siap santap yang kadaluwarsa, basi. Tidak “thayyibah,” bisa menjadi haram dikonsumsi maupun di-perjual belikan. Aparat pemerintah, terutama BPOM, serta Kepolisian, tidak boleh mengendur. Razia seyogianya selalu digelar, mengamankan bahan makanan. Setiap bulan Ramadhan, semakin banyak ditemukan bahan kimia berbahaya tercampur dalam makanan.

Campuran bahan kimia tak terkecuali untuk hidangan siapan ta’jil buka puasa. Ke-khawatir-an semakin besar. Berbagai bumbu masak, dengan ragam menu masakan telah masif dipasarkan. Banyak pula yang mengandung bahan kimia beracun. Beragam senyawa terlarang (karena membahayakan) dicampur dalam menu makanan. Berfungsi menambah rasa, pengawet dan pemicu selera (warna dan aroma). Diantaranya zat jenis rhodamin-B, bersifat karsinogen (pemicu timbulnya kanker).

Selain itu juga banyak makanan mengandung bahan pewarna tekstil, bahan pengawet serta boraks sampai formalin. Tetapi masakan sendiri (di rumah) juga harus cermat memilih bahan pangan. Berdasar hasil sidak BPOM di berbagai pasar, diketahui banyak bahan pangan tidak layak konsumsi. Antara lain, bumbu masak dengan kandungan bahan kimia sangat berlebihan. Juga daging gelonggongan, dan ayam tiren (bangkai mati kemarin).

Serta masih banyak terjadi modus pemalsuan, kandungan tidak sesuai ingredient (isi dalam kemasan). Maka “razia” bahan pangan, patut dilakukan Pemerintah kabupaten dan kota. Karena kasusnya terus berulang-ulang. Boleh jadi, disebabkan hukumannya sangat ringan. Setiap tahun, masih banyak ditemukan makanan kemasan mengandung bahan beracun berbahaya. Peredarannya bukan hanya di pasar tradisional, melainkan juga di supermarket sampai hypermarket dan restoran.

Secara lex specialist terdapat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pada pasal 4 huruf b, dinyatakan tujuan penyelenggaraan pangan, adalah “menyediakan pangan yang beraneka ragam, dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat.” Terdapat frasa persyaratan keamanan, mutu, sehingga setiap jenis pangan (dan bahan pangan) yang beredar wajib aman, dan bermutu. Pada pasal 67 ditambahkan keamanan, dan tidak bertentangan dengan agama, dan budaya masyarakat (halal, dan diproses wajar).

Pada ayat (2), dinyatakan, “Keamanan Pangan dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.” Juga telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Di dalamnya terdapat pengaturan tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP). Terdapat 450 zat BTP dengan takaran khusus.

Pemerintah wajib menggaransi makanan, dan bahan konsumsi halal, dan “thayyibah.” Namun razia, bukan berarti menutup warung makan pada siang hari. Karena banyak umat Islam yang memperoleh ruhsoh (keringanan) boleh mengganti puasa pada lain hari.

——— 000 ———

Rate this article!
Razia Makanan Halal,5 / 5 ( 1votes )
Tags: