Razia Masker di Kabupaten Jombang, 10 KTP Warga Ditahan Petugas

Razia penertiban penggunaan masker di perempatan Jalan Hayam Wuruk, Jombang, Senin (12/10). [ arif yulianto/bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama aparat kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang menggelar razia penertiban penggunaan masker, Senin (12/10). Pada razia yang dilaksanakan di perempatan Jalan Hayam Wuruk, Kota Jombang itu, setidaknya, petugas menahan 10 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) karena tidak menggunakan masker saat berkendara.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jombang, Sutomo mengatakan, razia penertiban penggunaan masker itu dilaksanakan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 57 Tahun 2020.

“Yang mana di dalam Perbup itu yang pertama, ini harus memakai masker. Di dalam Prokes, yang pertama, wajib keluar dari rumah itu harus pakai masker,” ujar Sutomo di lokasi razia.

Dari 10 warga yang tidak menggunakan masker saat razia, kata Sutomo, mereka kemudian ‘di-BAP’ dan ‘ditilang’ KTP-nya.

“KTP nya Besok diambil di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang,” kata Sutomo.

Selain ditahan KTP-nya, bagi para pelanggar Prokes ini akan diberikan hukuman sosial pada esok hari setelah razia seperti membersihkan makam pahlawan, membersihkan kantor, hingga menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya maupun melantunkan sholawat.

“Nanti melihat situasi yang ada,” ucap dia.

Selain menahan 10 KTP warga yang melanggar Prokes, pada razia kali ini petugas juga memberikan hukuman 1 orang menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya langsung di lokasi razia. Pelanggar ini rupanya, selain tidak menggunakan masker, dia juga tidak membawa kartu identitas diri.

“Razia seperti ini akan terus berlangsung. Dalam arti kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat, biar dia paham, nanti kalau kena tilang dia sudah ndak ada kata-kata yang negatif,” imbuh Sutomo.

Sementara itu, salah satu warga yang ditahan KTP-nya bernama Agatha menuturkan, dia diberhentikan petugas karena tidak menggunakan masker.

Meski begitu, Agatha mengaku jika mengetahui jika ada aturan harus menggunakan masker saat berada di luar rumah. Agatha sendiri mengungkapkan, atas pelanggaran yang dilakukannya, petugas menahan KTP-nya.

“Cuma KTP ditahan sama disuruh pakai masker. KTP besok (diambil) besok jam 8 di Kantot Satpol PP,” pungkasnya.(rif)

Tags: