Razia Patuh Dimasa Pandemi, Polres Bojonegoro Utamakan Tindakan Preventif

Bojonegoro,Bhirawa
Satlantas Polres Bojonegoro gelar Operasi Lalu-lintas dengan sandi Operasi Patuh Semeru 2020 selama 14 hari, lebih mengutamakan tindakan preventif dan pre-emtif kepada masyarakat dimasa pandemi Covid -19.

Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Amirul Hakim, S.I.K mengatakan, bahwa operasi patuh 2020 digelar selama 14 hari mulai dari tanggal 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. Namun, razia tahun ini dipastikan sedikit berbeda akibat wabah virus corona ( Covid-19).

Upaya petugas di lapangan lebih mengedepankan tindakan preventif dan pre-emtif yang sifatnya memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat untuk tetap mengikuti Protokol Kesehatan.
“ Kita kebanyakan lebih kepada imbauan terkait protokol kesehatan dan pembagian masker. Kita ingatkan juga kepada masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan,” kata Kasat Lantas Polres Bojonegoro, kemarin (23/7).

Jenis-jenis pelanggaran yang menjadi atensi sasaran penindakan yakni, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pengendara menggunakan handphone saat berkendara, kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan.

Kemudian, pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan safety belt, kendaraan muatan berlebihan (over dimention over load), kendaraan melawan arus, dan juga pengendara di bawah umur.

Ia menambahkan, jika tidak ingin ditilang, sebaiknya pengendara selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya. Selain itu pengendara juga jangan melepas helm saat berkendara, dan menggunakan HP sambil mengemudi. 

“ Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light, gunakan sabuk pengaman, dan nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari,” katanya

Kasatlantas polres Bojonegoro selama 14 hari operasi patuh Semeru ini di fokuskan di 2 titik untuk operasi. Dua titik tersebut ditempat keramaian yang berada di kota Bojonegoro.

“ 20 persen merupakan tindakan represif berupa penilangan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengendara, 40 persen sosialisasi protokol kesehatan, 40 persen patroli cegah pelanggaran,”pungkasnya.

Meski begitu, pelanggar akan ditindak tegas apabila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas. Untuk itu pengendara diimbau untuk tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengedepankan keselamatan dalam berkendara. [bas]

Tags: