Razia Penghuni Kos, Amankan 4 Positif Narkoba, 2 Pasangan Ilegal

-pasangan-di-luar-nikah-digelandang-ke-Mako-Satpol-PP-Kota-Surabaya

-pasangan-di-luar-nikah-digelandang-ke-Mako-Satpol-PP-Kota-Surabaya

Surabaya, Bhirawa.
Gabungan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Dispendukcapil Kota Surabaya, Satpol PP dan Polsek Wonokromo, menggelar razia narkoba dan pendataan penduduk di beberapa rumah kos di Surabaya, Rabu (23/11) kemarin.
Razia oleh puluhan personel gabungan ini menyasar penduduk pendatang di wilayah kecamatan Wonokromo, yakni di Bratang Gede, Ngagel Rejo, dan Ngagel Dadi. Petugas gabungan meminta penghuni keluar dari kamarnya. Kedatangan petugas ini tentu mengejutkan para penghuni kos yang sebagian besar dihuni wanita.
Setelah keluar kamar, mereka satu persatu diperiksa identitasnya. Selanjutnya, petugas BNN melakukan tes urine ke semua penghuni kos. Hasilnya, ditemukan empat penghuni yang diperiksa urine positif narkoba dari 27 yang telah diperiksa.
Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Suparti menuturkan, pihaknya akan terus melakukan razia rutin ke rumah kos Surabaya bersama Pemkot. “Dari 27 pemeriksaan di tiga tempat kos-kosan ditemukan 4 positif narkoba. Sementara kami lakukan pemeriksaan lanjutan di BNN,” terangnya saat ditemui Harian Bhirawa di kos yang ada di Ngagel Dadi 1 K.
Menurut dia, dengan pemeriksaan lanjutan kepada penghuni kos yang positif narkoba, pihaknya ingin mengetahui bentuk peredaran narkoba dengan harapan bisa menangkap pengedarnya. “Kami ingin tahu peredarannya, mereka dapat barang dari mana. Itu yang nanti kita kembangkan,” ungkapnya.
Sementara, Kabid Perencanaan dan Pengendalian Penduduk Dispendukcapil Surabaya Arief Budiarto mengatakan, dalam operasi ini, Dispendukcapil Surabaya tidak menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) seperti operasi yustisi, melainkan hanya bersifat mendata penduduk pendatang.
“Dari 27 warga yang telah diperiksa, 18 diantaranya merupakan penduduk pendatang, dan sudah kami data,” ujar Arief.
Yustisi, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama berkaitan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sudah tidak boleh diterapkan. Kemendagri sudah menetapkan aturan bahwa KTP elektronik berlaku sebagai identitas warga yang tinggal di semua wilayah di Indonesia.
Dalam razia kali ini juga ditemukan pasangan tanpa ikatan suami istri yang berada dalam satu kamar kos. Atas temuan itu, Satpol PP Kecamatan Wonokromo juga memprosesnya lebih lanjut dengan menggiring ke Mako Satpol PP Kota Surabaya.
Kasi Trantib Kecamatan Wonokromo Arief Wicaksono mengatakan, dua pasangan tanpa ikatan suami istri ini akan diserahkan ke Satpol PP Kota Surabaya untuk diproses lebih lanjut. “Kami langsung serahkan ke Satpol PP pusat untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” katanya.
Keberadaan kos di Surabaya selama ini memang masih jadi ajang tindak kriminal bagi penghuninya. Hal ini pun dikeluhkan warga Ngagel Dadi I, Suroto (52). Ia juga merasa risih atas keberadaan kos yang ada di Ngagel Dadi I K Nomor 9. Pasalnya, penghuni kos khusus wanita selalu menerima tamu laki-laki hingga berjam-jam di dalam kamar kos.
“Pernah saya tangkap tamu karena sampai malam hari dan mobil di parkir di gang depan. Itu sudah berulang kali akhirnya saya serahkan ke RT,” ujarnya.
Suroto yang juga sebagai petugas keamanan ini juga sering memergoki penghunk kos yang pulang hingga dini hari dengan kondisi mabuk berat. “Warga disino juga terganggu dengan keberadaan penghuni kos disini,” katanya.
Setelah razia, tim gabungan juga menempel stiker stop narkoba di pagar kos. Tujuannya, peredaran narkoba di kos bisa dihindari. (geh)

Tags: