Razia Ramadan Hasilkan 8 RHU Tanpa TDUP

Razia RamadanPemkot Surabaya, Bhirawa
Sedikitnya delapan tempat usaha di Kota Surabaya tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang digelar tim gabungan Pemkot Surabaya selama Ramadhan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Kota Surabaya Soemarno, Kamis (2/7), mengatakan selama Ramadhan, pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU), salah satunya diskotik, karaoke dan spa.
“Hingga Kamis (2/7) ini, tidak ada diskotik, karaoke dan spa yang nekat buka. Malah sebaliknya tim gabungan dari instansi terkait menemukan sejumlah rumah makan dan hotel melanggar perizinan,” katanya.
Ia mengatakan kepatuhan pengelola dan pemilih RHU untuk tidak buka selama Ramadhan, memang pantas di acungi jempol. Hanya saja, ada beberapa tempat usaha dari hasil patroli di lapangan yang tidak melengkapi perizinan.
Menurut dia, ada delapan tempat usaha yang tidak memiliki tanda daftar us aha pariwisata (TDUP) dengan perincian lima rumah makan di antaranya di kawasan Jl. Jawa, Jl. Thamrin dan Sumatera, sedangkan untuk tiga hotel terdiri dari hotel Weta, Hotel LA dan Hotel Hasna Jaya.
Kabid Pengawasan Strategis Bakesbanglinmas Kota Surabaya Hendrik Simanjutak mengatakan pihaknya sudah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) di lokasi yang ditemukan pelanggaran perizinan. Setelah itu berkasnya dikirim ke Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Surabaya.
“Tugas kami di lapangan sebatas melakukan BAP terhadap tempat usaha yang melanggar. Setelah itu diserahkan kepada dinas budaya dan budaya guna ditindaklanjuti terhadap delapan usaha yang melakukan pelanggaran perizinan,” katanya.
Biasanya, lanjut dia, tempat usaha yang melanggar akan diberi peringatan satu, dua dan tiga oleh dinas budaya dan pariwisata. Namun jika tetap membandel akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Surabaya.
Untuk diketahui selama Ramadhan usaha hiburan malam, harus mematuhi ketentuan tentang penutupan/penghentian kegiatan usaha pariwisata selama Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 34 Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahu 2012 tentang kepariwisataan.
Ia mengatakan pada pasal 24 ayat (1) huruf a, bahwa selama Ramadhan dan malam Idul Fitri, untuk kegiatan usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup /menghentikan kegiatan.
Sementara untuk kegiatan usaha rumah biliar (bola sodok), dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olah raga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan rekomendasi KONI Surabaya berdasar usulan Persatuan Olah Raga Bola Sodok Seluruh Indonesia Surabaya.
Untuk pertunjukan bioskop, dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB. “Apabila masyarakat menemukan pelanggaran, bisa segera melaporkan ke posko pengaduan yang berada di kantor Bakesbang Linmas Jalan Jaksa Agung Suprapto,” katanya. [dre.ant]

Tags: