Razia Tempat Kos Hasilkan Tujuh Pengguna Narkoba

9-kos kosan purel. geh (2)Surabaya, Bhirawa
Narkoba memang sudah seperti wabah di Surabaya. Bayangkan , berkali-kali razia  di tempat-tempat kos selalu saja ditemukan pemukim yang positif menggunakan barang haram ini.
Kali ini, Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jatim bersama Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) serta Satpol PP Kota Surabaya kembali melakukan operasi yustisi dan pecandu narkoba, Senin (8/6) kemarin .
Sasarannya, tempat – tempat  indekos yang dihuni para pekerja hiburan malam, seperti di kawasan Jalan Wonorejo dan Tempel Sukorejo. Dalam razia kali ini ,tujuh orang dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba .Setelah dites urine menggunakan alat repiteskit untuk mengetahui kandungan narkotika di dalamnya. Serta 22 orang luar Surabaya yang tak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
“Jadi setelah diperiksa kependudukannya oleh pihak Pemkot baru di tes urine. Ada tujuh orang yang positif narkoba, satu laki-laki dan enam perempuan,” kata Kompol Erwin Kanit Intel BNN Provinsi Jatim ketika ditemui Bhirawa di indekos Tempel Sukorejo I No 102.
Di tempat kos Tempel Sukorejo misalnya, petugas gabungan sempat menunggu lama lantaran tak kunjung dibuka oleh penjaga kos tersebut. hal ini membuat petugas mencari keberadaan penjaga kos dengan mencari informasi kepada warga setempat. Alhasil, penjaga kos yang rata-rata dihuni oleh perempuan pekerja malam ini datang dan membuka gerbang kos tersebut.
” Ngapain ada wartawan segala, tolong jangan ikut masuk mas?,” kata penjaga kos Tempel Sukorejo I No 102 yang biasa dipanggil Cak Mat ini kepada media.
Nantinya, tambah Erwin, yang positif sebagai pengguna narkoba, akan dilakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Malang, di tempat itu khusus perempuan. Sedangkan untuk yang laki-laki direhabilitasi di Rumah Sakit Pusdik Porong dan Bangsal.
” Operasi yang dilakukan itu merupakan salah satu program pengentasan 100 ribu pecandu, dengan menggunakan pendekatan rehabilitasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Penduduk Dispendukcapil Arif Budiharto mengatakan, sesuai ketentuan kependudukan di Surabaya, jika warga luar kota tinggal di Surabaya lebih dari tiga bulan maka harus mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
” Kami memang intenskan yustisi kependudukan, dan kebetulan berjalan dengan BNN. Dari yustisi kali ini ada 22 orang yang tidak ber-SKTS,” tuturnya.
Lebih lanjut, Arif memaparkan bahwa pemkot kini memang sedang giat melakukan pemeriksaan penghuni indekos dan juga kontrakan. Ini untuk mewujudkan agar Surabaya aman dari peredaran narkoba dan tertib aturan kependudukan.
” Banyaknya warga Surabaya yang nyatanya tidak memiliki SKTS ini sangat disayangkan. Karena pengurusan SKTS ini juga bisa dilakukan secara online,” tutur Arif. (geh)

Tags: