Razia Urban Lebaran

karikatur ilustrasi

Suasana kampung setelah balik dari mudik lebaran, terasa tambah tetangga. Ini dirasakan warga kota metropolitan (seperti Jakarta, Surabaya, dan Semarang). Hampir menjadi kebiasaan selama berpuluh-puluh tahun. Gelombang urban bagai keniscayaan sosial, sebagai bagian dari upaya pengembangan ekonomi. Sebagian efek urban, dirasa menguntungkan. Namun diperlukan penataan sistemik kependudukan, untuk menghindari kerugian sosial.
“Banyak jiwa, banyak rezeki,” begitu bunyi pepatah (lama) keluarga Indonesia. Tetapi pepatah itu tidak benar pada tataran manajemen perkotaan (modern). Pemerintah kota metropolitan seperti Kota Surabaya, malah sering kerepotan dengan banyaknya pendatang yang tak diinginkan. Karena itu beberapa Pemerintah Kota melakukan operasi yustisi kependudukan di kampung-kampung. Tujuan utamanya, mencegah urban pengangguran.
Walau dalam UUD pasal 28E ayat (1) memberi hak kepada setiap orang untuk memilih tempat tinggal. Maka operasi yustisi wajib dilakukan dengan seksama. Manakala dengan kekerasan bisa dianggap melanggar HAM (Hak Asasi Manusia).  Amanat konstitusi ini dalam rumpun penjaminan HAM (Hak Asasi Manusia), mensyaratkan pula perlindungan hak asasi warga lain. Sehingga harus diatur dalam undang-undang (UU). Diantaranya UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Kependudukan.
UU Kependudukan pasal 15 ayat (1), mewajibkan setiap warga negara yang berniat pindah (maupun pindah sementara karena bekerja) mestilah membawa surat pindah dari daerah asal. Ketika sampai di kota tujuan juga diwajibkan melapor (berdasarkan ayat 3). Namun, manakala warga yang akan pindah tidak dapat mengurus administrasi kepindahan, maka instansi pelaksana kependudukan wajib membantunya.
Pasal 26 ayat (1) UU Kependudukan menyatakan: “penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana … .” Inilah yang mesti ditempuh oleh pemerintah kota (tujuan urban) dalam pelaksanaan operasi yustisi. Bukan sekadar uber-uber pendatang urban, bagi film Tom and Jerry.
Berdasarkan Perda Kependudukan, warga yang tidak memiliki identitas (surat pindah, KTP maupun Kipem), bisa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan. Sedangkan khusus bagi pendatang yang tidak produktif atau tidak memiliki pekerjaan (misalnya gelandangan, pengemis dan pengamen jalanan) akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Operasi yustisi bisa berkaca pada program yang sama dilakukan oleh Pemprop DKI Jakarta. Ibukota RI ini sebagai kota tujuan urban terbesar ketiga di dunia. Selama sebulan ini juga melaksanakan operasi yustisi dengan visi Pembinaan Kependudukan (Binduk). Aksi program ini bersifat edukasi, sosialisasi serta pelayanan tentang pendaftaran dan pencatatan sipil. Tujuannya membangun kesadaran warga pendatang untuk tertib administrasi. Bukan mengusir.
Model “Binduk” bukan mengusir. Kini mulai dilakukan pula di kota-kota satelit metropolitan. Seperti Tangerang, Bekasi, Sidoarjo, dan Gresik juga diserbu kerabat urban yang turut menambang nasib di kota besar. Beberapa pemerintah kota metropolitan telah ekstra hati-hati dalam pelaksananan operasi yustisi. Tidak lagi menghardik pendatang, juga bukan dengan cara penghukuman dengan denda atau kurungan.
Program pembinaan kependudukan, berpola membantu layanan administrasi warga kota. Tetapi untuk pelanggarn ketertiban, tetap diproses layaknya tindak pidana ringan. Semula visi “Binduk” diragukan efektifitasnya, karena dianggap kurang “garang.” Karena itu Binduk mesti diikuti operasi ketertiban umum, penegakan Perda. Misalnya, pembenahan kawasan kumuh. Juga menyikat habis barak-barak liar di piunggir rel, serta “membersihkan” lahan bantaran sungai.
Pola pembinaan kependudukan dapat menjadi “jawaban” tren urbanisasi, tanpa kehilangan makna ke-razia-an. Urbanisasi, merupakan hak asasi, sehingga tidak tepat direspons secara ego-teritorial. Hanya memerlukan manajemen perkotaan lebih holistik, dan tetap ramah untuk pendatang.

                                                                                                             ———   000   ———

Rate this article!
Razia Urban Lebaran,5 / 5 ( 1votes )
Tags: