Razia Yustisia Urban

Razia YustisiPasca-lebaran, warga kota Surabaya merasa memiliki tetangga lebih banyak. Beberapa rumahtangga, kini menampung lebih banyak jiwa sanak-saudara yang baru datang. Satpol PP Kota Surabaya sudah mulai getol merazia pendatang, terutama yang tidak melengkapi diri dengan identitas penduduk. Kantong-kantong pendatang (urban) yang disasar antaralain kawasan Rungkut (untuk Surabaya Selatan), Tandes (Surabaya Barat) dan Semampir (Surabaya Utara).
“Banyak jiwa, banyak rezeki,” begitu bunyi pepatah lama keluarga Jawa. Tetapi pepatah itu tidak berlaku pada manajemen perkotaan (modern). Pemerintah kota metropolitan seperti Kota Surabaya, malah sering kerepotan dengan banyaknya pendatang yang tak diinginkan. Karena itu beberapa Pemerintah Kota melakukan operasi yustisi kependudukan. Tetapi pada era pencerahan HAM (Hak Asasi Manusia), operasi yustisi bisa dianggap melanggar HAM.
UUD pasal 28E ayat (1) memberi hak kepada setiap orang untuk memilih tempat tinggal. Tetapi pindah tempat tinggal wajib pula mematuhi UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Kependudukan. UU Kependudukan pada pasal 15 ayat (1) mewajibkan setiap warga negara yang berniat pindah (maupun pindah sementara karena bekerja) mestilah membawa surat pindah dari daerah asal. Lalu ketika sampai di kota tujuan juga diwajibkan melapor (berdasarkan ayat 3).
Namun, manakala warga yang akan pindah tidak dapat mengurus administrasi kepindahan, maka instansi pelaksana kependudukan wajib membantunya. Pasal 26 ayat (1) UU Kependudukan menyatakan: “penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana … .” Inilah yang mesti ditempuh oleh kota-kota urban dalam pelaksanaan operasi yustisi.
Beberapa pemerintah daerah metropolitan ekstra hati-hati dalam pelaksananan operasi yustisi. Tidak lagi menghardik pendatang, juga bukan dengan cara penghukuman dengan denda atau kurungan. Melainkan dengan pola bina kependudukan, membantu layanan administrasi kependudukan. Tetapi untuk pelanggar Perda (Peraturan) Ketertiban, tetap dikecualikan dan diproses layaknya tindak pidana ringan.
Operasi yustisi bisa berkaca pada program yang sama dilakukan oleh Pemprop DKI Jakarta, sebagai kota tujuan urban terbesar ketiga di dunia. Jakarta, selama sebulan ini juga melaksanakan operasi yustisi dengan visi Pembinaan Kependudukan (Binduk). Aksi program ini bersifat edukasi, sosialisasi serta pelayanan tentang pendaftaran dan catatan sipil. Tujuannya membangun kesadaran warga pendatang untuk tertib administrasi.
Tetapi sebenarnya, untuk kota metropolitan seperti Surabaya, setiap kawasan memiliki kampung urban. Karena itu diperlukan pengerahan petugas Satpol PP di setiap kecamatan. Operasi yustisi berupa pemeriksaan identitas kependudukan yang digelar, antaralain menyasar pengguna jalan di kawasan pusat-pusat urban, bersamaan dengan razia polisi lalulintas. Meski banyak pendatang melanggar, namun belum diberi sanksi. Melainkan hanya diberi penjelasan untuk segera mengurus kartu penduduk musiman.
Berdasarkan Perda Surabaya tentang Kependudukan, warga yang tidak memiliki identitas (surat pindah, KTP maupun Kipem), bisa dikenakan sanksi hukuman. Yakni berupa denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan. Sedangkan khusus bagi pendatang yang tidak produktif atau tidak memiliki pekerjaan (misalnya gelandangan, pengemis dan pengamen jalanan) akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Kota metropolitan, niscaya memerlukan penanganan urban. Bukan sekadar uber-uberan antara petugas dengan pendatang. Melainkan dengan cara lain yang lebih holistik. Yakni pembenahan kawasan kumuh. Bisa dengan “sapu bersih” barak-barak liar di lorong-lorong sempit, areal milik PT KAI serta bantaran sungai. Juga pemulihan rumija (ruang milik jalan) yang “disulap” menjadi area parkir liar.
Program binduk tidak kehilangan makna ke-yustisi-an, manakala di-iringi pembenahan kawasan kumuh. Sekaligus menjamin keadilan (tepat guna) anggaran daerah untuk warga kota.

                                                                                                                 ——— 000 ———

Rate this article!
Razia Yustisia Urban,5 / 5 ( 1votes )
Tags: