RDTRK 8 Kecamatan ke Tingkat Pemprov Belum Rampung

Sebuah gapura menuju Kota Bangil sebagai ibukota Kabupaten Pasuruan, Selasa (6/6). Kecamatan Bangil merupakan kecamatan dari delapan RDTRK yang hingga saat ini pengajuannya belum selesai.[hilmi husain/bhirawa]

Kab.Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan sudah mengajukan Rencana Detail Tata Ruang Khusus (RDTRK) untuk 8 kecamatan. Namun, pengajuan yang hampir tiga tahun lamanya belum selesai juga. Sekretaris Bappeda Kabupaten Pasuruan, Joko Purwanto menyampaikan lamanya proses pengajukan RDTRK dikarenakan tahapan yang ditempuh cukup banyak. Selain proses pembahasan dan penggodokan di Pemprov Jawa Timur, tahapan hingga Koreksinya juga komplek dan melibatkan banyak pihak.
“Hingga saat ini masih dalam proses dan belum tuntas. Proses pembahasan dan penggodokan ada di tingkat Pemprov Jawa Timur. Intinya saat ini adalah tahap berlangsung tahapan klinik. Yakni pembahasan sekaligus perumusan isi subtansinya,” ujar Joko Purwanto, Selasa (6/6).
Ke delapan kecamatan itu adalah Gempol, Pandaan, Beji, Bangil, Kraton, Purwosari, Grati dan Wonorejo. Disinggung kapan semua proses itu selesai. Joko menjelaskan bahwa semuanya itu merupakan wewenang Pemprov Jawa Timur.
“Disana antreannya cukup banyak. Karena ada RDTRK yang tengah diajukan oleh sejumlah Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa Timur. Jadi, wewenang proses itu bukan kami, melainkan Pemprov Jawa Timur,” tegas Joko Purwanto. [hil]

Tags: