RDTRK Belum Jelas, Reklamasi Ancam Pesisir Surabaya

Reklamasi pantai.

Reklamasi pantai.

DPRD Surabaya,Bhirawa
Kalangan DPRD Surabaya khawatir, reklamasi pantai seperti di Jakarta, terjadi di Kota Pahlawan. Pasalnya, sampai sekarang belum ada kejelasan soal Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) tentang lahan konservasi di pesisir pantai Surabaya.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, R Edi Rachmat, mengatakan, belum adanya RDTRK membuat batas penentuan lahan konservasi rawan diubah. Sampai sekarang, sebutnya, dewan tidak bisa melihat batasannya sampai di mana.
“Yang kita khawatirkan, bisa terjadi upaya reklamasi seperti yang terjadi di Jakarta. Apalagi Surabaya kota terbesar nomor dua di Indonesia,” kata Edi Rachmat, kemarin.
Dia mengungkapkan, dalam rapat dengar pendapat terakhir, Pemkot Surabaya hanya menunjukkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut Edi, laporan tersebut dikatakan Edi tidak cukup detail untuk menjelaskan tata ruang kawasan pesisir.
Data tersebut dinilai penting, sebab posisi kawasan konservasi seperti di pantai timur Surabaya, yang sebagian besar terdiri dari lahan mangrove ini, mulai tergerus dengan pembangunan maupun proyek properti.
“Kami butuh detailnya, itu untuk melihat kondisi garis batas (imajiner) daratan Surabaya dengan perairan laut dari foto udara,” jelasnya.
Seperti diketahui, sepanjang pamurbaya yang luasnya sekitar 3.000 hektare ini telah berdiri sejumlah proyek properti, baik kompleks perumahan maupun apartemen.
Beberapa waktu lalu ditemukan sejumlah tiang patok beton milik sebuah PT yang diyakini sebagai upaya pematokan pantai untuk reklamasi. Padahal, pamurbaya ini sesuai RTRW, menjadi kawasan konservasi
Terkait upaya reklamasi di pamurbaya, Satpol PP Kota Surabaya sudah beberapa kali melakukan penertiban. Seperti pada pertengahan Januari lalu, petugas Satpol PP mencabuti tiang patok beton milik sebuah pengembang, yang dipasang di pantai kawasan Mulyorejo.
Diduga lahan-lahan yang menjadi konservasi ini telah dikapling. Sekitar 89 patok berhasil ditemukan dan dirazia.
Terpisah, kepada wartawan, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widianto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran di kawasan pamurbaya. Namun, dia enggan menyebut adanya indikasi reklamasi wilayah pesisir.
“Yang jelas kami tetap memperlakukan asas praduga tak bersalah, meski dugaan tersebut memang bisa saja terjadi. Tapi, fakta itu belum ada,” jelas Irvan. [gat]

Tags: