Realisasi Penerimaan Pajak Parkir Berlangganan Bojonegoro Capai Rp188 M

Bojonegoro, Bhirawa
Sampai triwulan ketiga atau akhir Agustus 2019, penerimaan dari pajak parkir berlangganan di Kabupaten Bojonegoro mencapai Rp 188.615 juta lebih dari target yang ditentukan sebesar Rp 477.972 juta lebih. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Bojonegoro, Fathin Hamama, kemarin (6/10).
Dia mengatakan, untuk parkir berlangganan di Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu pajak daerah yang dipungut dari pengelolaan parkir yang dikelola swasta. Berbeda dengan retribusi parkir yang masuk ke Dinas Perhubungan.
“Kalau retribusi parkir kan di pinggir jalan dan dikelola oleh Dishub. Sedangkan pajak parkir adalah lahan parkir yang dikelola swasta. Ada 55 titik yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro diantaranya supermarket, rumah sakit, rumah makan, restauran, serta tempat hiburan,” ucapnya.
Pembayaran pajak parkir tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 yang isinya mengatur tentang penyelenggara parkir yang berada diluar bahu jalan dikenakan pajak bulanan, setoran pembayaran hasil parkir tersebut diambil dari 20% dari pendapatan hasil parkir yang diperoleh penyedia parkir itu.[bas]

Tags: