Reformasi Birokrasi di Sidoarjo Alami Perubahan Positif

Kusmanto. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Program Reformasi Birokrasi (RB ) dari KemenPAN RB yang sudah dijalankan oleh Pemkab Sidoarjo, sejak tahun 2013 lalu, terus mengalami perubahan positif.
Program reformasi birokrasi ini sudah dimulai di Kab Sidoarjo sejak tahun 2013 lalu. Namun KemenPAN RB baru menerbitkan nilai akan kondisi reformasi birokrasi bagi Kab Sidoarjo baru tahun 2015 lalu.
Data yang didapat dari Bagian Organisasi Setda Sidoarjo sebagai koordinator reformasi birokrasi Kab Sidoarjo, pada tahun 2015 angka yang diperoleh sebesar 48, tahun 2016 sebesar 62.38, tahun 2017 kosong dan tahun 2018 meningkat menjadi 65,58.
Untuk angka penilaian di tahun 2019 ini, menurut Kasubag Kelembagaan Bagian Organisasi Setda Sidoarjo, Kusmanto, masih dalam proses sampai akhir tahun.
“Nilai -nilai yang kita dapatkan itu memang masuk dalam kategori baik,
tapi tetap harus kita tingkatkan hasil indek reformasi birokrasi kita, karena ini terkait dengan kinerja daerah,” kata Kusmanto, Senin (20/5 ) kemarin.
Menurut Kusmanto, area perubahan yang dialami oleh Pemkab Sidoarjo dalam menjalankan program reformasi birokrasi dari KemenPAN RB itu ada delapan.
Diantaranya, pertama pada manajemen perubahan pola pikir dalam budaya kerja. Kedua, penataan organisasi. Yakni lembaga saat ini besarannya dituntut sesuai dengan kebutuhan.
Ketiga, penguatan perundangan, yakni semua kebijakan daerah harus dikuatkan dalam produk hukum daerah supaya kuat.
Keempat, penguatan manajemen SDM. Mulai dari pemberian reward atas prestasi atau punishment bagi yang melanggar disipilin. Agar bisa menghasilkan ASN yang profesional dan berkualitas.
Kelima, penguatan akuntablitas. Yakni setiap kebijakan Pemkab harus bisa dipertanggung jawabkan. Baik kepada Pemerintah dan masyarakat.
“Dengan penguatan akuntabilitas, maka setiap anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah harus sesuai dengan anggaran yang direncanakan,” jelas Kusmanto.
Keenam, penguatan pengawasan. Dari sisi aparatur auditor yang dikomandani oleh inspektorat, harus mampu mengauditor kinerja dan keuangan. Ketuju, penguatan ketatalaksanaan. Apa yang akan dijalankan OPD harus jelas yang menjadi sumber pedoman atau acua kerjanya.
Sedangkan yang kedelapan, penguatan area pelayanan publik. Pada zaman canggih dan modern saat ini, kualitas pelayanan publik harus diintegrasikan dengan penggunaan teknologi informasi.
“Karena dengan memanfaatkan IT, semoga pelayanan pada masyarakat Jadi cepat dan mudah,” kata Kusmanto.
Pada delapan area perubahan dalam program reformasi birokrasi itu, menurut Kusmanto, yang paling dominan beban nilainya ada empat. Yakni penguatan manajemen SDM. Akuntablitas. Pengawasan dan pelayanan publik.
“Kalau nilai yang kita dapatkan terus naik, kita tentu saja bangga. Kalau turun kita jelas malu. Sebab hasil ini diumumkan pada suatu perhelatan akbar se Indonsia,” katanya. (kus)

Tags: