Regulasi Belum Selesai, Jadwal Pilkades Bondowoso Serentak Mundur

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yulianti, S.Sos, MM. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Belum ditetapkannya jadwal Pemilihan Kepala desa serentak Kabupaten Bondowoso akibat belum ditetapkannya sejumlah regulasi dan aturan hukum terkait pelaksanaan pesta rakyat tersebut oleh Pemkab Bondowoso.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Haeriyah Yulianti, S.Sos, MM menjelaskan, bahwa tertundanya penetapan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 itu karena masih adanya beberapa hal yang harus dipersiapkan. Seperti diantaranya, terkait regulasi yang harus menyusun Perbup dan juga pendanaan, serta keberadaan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Belum adanya jadwal Pilkades ini sempat membuat perwakilan Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir di tahun 2021 ini mengadu pada Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Haeriyah, menyebut bahwa pembentukan BPD yang telah berakhir pada tahun 2020 belum dilakukan pembentukan ulang. Karena adanya moratorium BPD. Sedangkan surat pemberitahuan dari Mendagri pada bulan Januari 2021 yang mana pelaksanaan pemilihan BPD sudah bisa dilaksanakan.

“Itu sudah kami sosialisasikan kepada Desa, sehingga ada sekitar 50 desa yang BPD nya sudah berakhir masa jabatannya,” papar Haeriyah saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/1).

Dari hal itu, harus dilakukannya pemilihan dan pembentukan BPD terlebih dulu, sebelum melangkah pada pembentukan Panitia Pilkades.

“Karena kunci dari pembentukan panitia itu ada di BPD. Bagaimana BPD bisa bersurat ketika statusnya berakhir masa jabatannya,” jelasnya.

Terkait anggaran Pilkades, Haeriyah menjelaskan bahwa pihaknya akan mencarikan solusi yang terbaik. Karena, di APBD awal pihaknya menganggarkan dana TPS sejumlah 171 desa.

Akan tetapi, adanya surat edaran dari Mendagri bahwa, hak pilih yang bisa dilayani di satu TPS sebanyak 500 hak pilih. Jika hal itu diterapkan, maka tentunya ada penambahan jumlah TPS disetiap Desa.

“Sudah tentu dengan bertambahnya jumlah TPS maka anggaran yang dibutuhkan juga akan membengkak. Yang awalnya di TPS dianggarkan 171 TPS. Dengan asumsi 500 per TPS jumlah hal pilihnya, itu dibutuhkan 981 TPS,” terangnya.

Dari itu, sudah jelas ada penambahan TPS dan Dana yang dibutuhkan. Sehingga diperkirakan anggaran kurang sekitar Rp. 6 miliar lebih.

“Jadi kebutuhannya berkisar Rp. 17 miliar, jika itu dipenuhi. Belum lagi yang lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, maka hal itu menjadi kesulitan pula bagi pihaknya. Karena pihaknya tidak mungkin menambah anggaran, yang mana APBD telah di tetapkan.

“Sementara surat itu (SE Mendagri) baru kita terima setelah APBD ditetapkan. Jadi ketentuan terkait dengan penambahan jumlah TPS itu baru diterima setelah APBD ditetapkan,”katanya.

Haeriyah pun menerangkan, yang mana sudah barang tentu Perbup nya akan berubah dengan adanya pandemi Covid-19. Terkait bagaimana proses Pilkades yang harus mengacu pada protokol kesehatan.

“Jadi karena memang ketentuannya pada pelaksanaan Pilkades itu, protokol kesehatan itu menjadi syarat,” urainya.

Lebih lanjut Haeriyah pun menjelaskan, bahwa Pilkades serentak tahun 2021 ini tidak bisa dilaksanakan jika masih ada Desa yang belum membentuk BPD, yang mana sekitar ada 50 Desa yang belum terbentuk. Hal itu pula yang menjadi kendala Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso belum menentukan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak ini.

“Namanya juga Pilkades serentak, jadi harus dilaksanakan bersama-sama. Kita tidak boleh melaksanakan Pilkades setahun dua kali. Kami kan harus menyiapkan regulasinya seperti membentuk Peraturan Bupati (Perbup) hingga pendanaannya,”pungkasnya. [san]

Tags: