Regulasi Cegah Terorisme

Karikatur TerorisIndonesia, sudah menjadi salahsatu negara sasaran “konser” terorisme. Ironisnya, peraturan perundang-undangan pencegahan terorisme terasa ketinggalan metode. Sehingga terorisme bagai memiliki medan laga sangat luas tak terbatas. Termasuk di dalam penjara, bisa menyebarkan ideologi radikalisme secara leluasa. Maka sangat urgen memperkokoh regulasi pencegahan (dan pemberantasan) terorisme. Walau belum pada taraf kegentingan.
Bersyukur, bahwa seluruh masyarakat menolak tindak kekerasan. Terutama terorisme berdasar SARA (suku, agama dan ras), dikutuk di seluruh dunia. Lebih lagi di Indonesia, terorisme yang berakar pada radikalisme, selalu tidak memperoleh dukungan sosial. Berdasar sejarah, radikalisme selalu kalah. Hal itu dibuktikan oleh ekstrem kiri, yang gagal meng-kudeta pada tahun 1948. Teror Madiun, ketika itu, sudah memangsa beberapa pejabat tinggi.
Salahsatu korban teror ekstrem kiri, adalah Gubernur Jawa Timur, RMT Soerjo. Gubernur pertama dari pribumki ini dibunuh pada bulan September 1948, oleh aktifis PKI, di Kedung-galar, kabupaten Ngawi. Teror Madiun 1948, menjadi aksi radikalisme paling sistemik di dunia. Saat itu, militer (TNI) pun telah dipengaruhi ideologi ekstrem kiri. Padahal Indonesia, baru saja memproklamirkan kemerdekaan, sekitar 2 tahun sebelumnya.
Sejarah per-politikan Indonesia menyebut radikalisme ekstrem kiri di Madiun 1948, sebagai Madiun Affairs. Misinya tergolong makar, tetapi modusnya secara terorisme dan radikalisme murni. Menculik dan membunuh rakyat, terutama pejabat dan tokoh masyarakat. Posisi (politik) ekstrem kiri saat itu melebihi prestasi ISIS di Suriah maupun Irak saat ini. Sehingga Muso (tokoh PKI) berani memproklamirkan negara Soviet Indonesia.
Pengalaman dengan berbagai terorisme, beberapa rezim menangkal ekstremisme dengan berbagai cara. Pada dekade 1970-an hingga 1990-an nyaris tiada radikalisme oleh kestrem kiri maupun kanan. Kecuali pada peledakan Bus “Pemudi” jurusan Jawa – Bali. Serta pengeboman candi Borobudur, serta bank BCA. Seluruhnya oleh ekstrem kanan. Karena itu pemerintah meng-anggap perlu merangkul (politis) golongan muslim, khususnya intelektual moderen.
Pemerintah juga membuat “kanal” politik dengan mendirikan ormas ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia). Pemerintah menampilkan tokoh Islam yang dianggap tengah-tengah, yakni BJ Habibie (saat itu Menristek/Kepala BPPT). Universitas Brawijaya (di Malang, Jawa Timur) menjadi tuan-rumah kongres pertama ICMI tahun 1990. Bahkan Pak Harto (Presiden) disebut-sebut pro-pemikiran ICMI, pro-kelompok muslim. Ketenteraman dalam negeri makin harmoni.
Seiring perkembangan politik luar negeri AS (Amerika Serikat) dekade awal abad XXI, komunitas “tidak sabaran” mulai muncul. Di berbagai daerah juga terjadi tawur ber-altar SARA. Menjadikan komunitas ekstrem kanan makin memperkokoh diri. Sebenarnya, BIN (Badan Intelijen Negara) pastilah telah mengetahui pergerakan eksrem kanan. Antaralain melalui dakwah dengan pesan jihad. Namun BIN terkendala  masalah HAM (Hak Asasi Manusia). Termasuk amanat UUD pasal 28E ayat (1) ayat (2) dan ayat (3).
Upaya me-minimalisir pergerakan radikalisme, sebenarnya telah diwaspadai melalui penerbitan Perpuu Nomor 1 Tahun 2002. Perppu ini nyaris meloloskan tragedi bom Bali, yang terjadi sebelum Perppu disahkan. Syukur terdapat susulan Perppu Nomor 2, dengan pasal (46) yang “sakti.”
Tetapi Indonesia nyaris tidak memiliki regulasi pencegahan tindak terorisme. Sebab Perppu Nomor 2 tahun 2002 yang disahkan melalui UU Nomor 16 tahun 2003, telah dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi) pada 23 Juli 2004. Pembatalan MK ditetapkan melalui voting (4 hakim dissenting opinion). Maka, menilik sejarah “kesaktian” regulasi (UU) diperlukan ke-sepaham-an institusi hukum.
Me-revisi UU lebih tepat, dibanding menerbitkan Perppu. Revisi, wajib memperkuat kewenangan penegak hukum, agar lebih menjamin ketenteraman dan keamanan rakyat. Masyarakat mesti dibentengi dengan metode dakwah yang menenteramkan. Karena tiada agama meng-halal-kan keberingasan.

                                                                                                                      ——– 000 ———

Rate this article!
Regulasi Cegah Terorisme,5 / 5 ( 2votes )
Tags: