Rehab-Pengadaan Prasarana Pendidikan, Pemkab Probolinggo Siap Rp10,7 M

Salah satu ruangan SDN Tongas Wetan 4 yang segera direhabilitasi.

Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Probolinggo terus memacu kinerja pelayanan pendidikan agar satuan pendidikan memiliki kemampuan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta didik. Peningkatan kinerja pelayanan Pendidikan ini diarahkan untuk meningkatkan akses dan mutu Pendidikan melalui pemenuhan standar sarana dan prasarana Pendidikan.
Salah satu yang telah disiapkan dalam tahun anggaran 2018 ini, adalah penyediaan anggaran senilai Rp10.753.499.000,- khusus untuk peningkatan kualitas infrastruktur Sekolah Dasar. Termasuk SDN Tongas Wetan IV masuk dalam rehabilitasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina, Senin (1/10) usai upacara Kesaktian Pancasila mengatakan anggaran tersebut bersumber dari APBD murni, APBD perubahan dan APBN tahun 2018 ini. Rencananya, anggaran jumbo ini akan dimanfaatkan untuk empat kegiatan peningkatan standar sarana dan prasarana pendidikan prioritas utama, yaitu pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi sekolah, perbaikan sarana prasarana sekolah dan pembangunan perpustakaan, katanya.
Dewi menjelaskan, pembangunan ruang kelas baru (RKB) akan dilaksanakan di 11 SD, rehabilitasi sekolah akan dilaksanakan di 48 titik dengan rincian rehabilitasi rumah dinas guru 2 unit, rehabilitasi perpustakaan 1 unit, rehabilitasi ruang belajar 40 unit, rehabilitasi kantor 1 unit, rehabilitasi kamar mandi 4 unit. Selain itu, juga akan dilaksanakan perbaikan sarana prasarana sekolah di 4 lokasi berupa pavingisasi dan perbaikan plengsengan sekolah, serta pembangunan ruang perpustakaan sebanyak 11 unit.
Khusus alokasi anggaran rehabilitasi sekolah tersebut di atas, termasuk diantaranya anggaran rehabilitasi 3 ruang belajar di SDN Tongas Wetan IV yang didanai APBN Tahun 2018. Menurutnya, saat ini masih dalam proses perencanaan dan tidak lama lagi bulan Oktober 2018 akan dilaksanakan.
Dewi menjelaskan, anggaran untuk peningkatan standar sarana dan prasarana tahun 2018 ini lebih tinggi dari alokasi anggaran tahun 2017 lalu.
Dalam mengemban amanah pelayanan pendidikan berkualitas sesungguhnya terdapat delapan standar pendidikan minimal yang harus dipenuhi dunia pendidikan, antara lain standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standa pengelolaan, standar pembiayaan Pendidikan, dan standar penilaian Pendidikan.
Saat ini terdapat standar pelayanan minimal terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 yang diterbitkan tanggal 4 Januari 2018 lalu, yang pada intinya menjadi kewajiban Menteri Pendidikan untuk mengatur lebih lanjut mengenai standar teknisnya. Sungguhpun demikian, standar teknis dimaksud sekurang-kurangnya memuat standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar, ujarnya.
Lebih lanjut Dewi menuturkan, penanganan untuk SDN Tongas Wetan IV dilakukan secepatnya, pada bulan Oktober ini sudah dilaksanakan dan diharap selesai, sehingga siswa tidak lagi bejar di Mushollah seperti yang ada sekarang ini. Dana sebesar Rp. 249.924.000, telah disiapkan untuk merehab 3 ruang kelas itu, tambahnya. [wap]

Tags: