Rekanan Proyek Gedung DPRD Kota Madiun DiBlacklist

Wali Kota Madiun Bambang Irianto, SH. MM. [sudarno/bhirawa]

Wali Kota Madiun Bambang Irianto, SH. MM. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Dinilai tidak bertanggungjawab dan tidak bisa menepati pengerjaan proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun senilai Rp29,3 miliar, PT. Aneka Jasa Pembangunan (PT. AJP) selaku rekanan proyek Gedung DPRD Kota Madiun, akhirnya diblacklist oleh Pemkot Madiun. Ini menyusul setelah perusahaan dari Surabaya itu tidak bisa menyelesaikan sisa pekerjaan dalam perpanjangan waktu 50 hari.
“Kalau dilihat kesanggupannya kan harusnya ada etika baik lah. Karena perpanjangan waktu 50 hariĀ  itu kan cukup lama. Tetapi apa kenyataannya, ya kalau hanya kurang sedikit aja mestinya kan selesai. Apalagi dalam perpanjangan 50 hari kan tinggal pekerjaan finishing saja. Kok tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya. Ya, terpaksa PT AJP, kita blacklist saja,” tegas Wali Kota Madiun, Bambang Irisanto, SH.MM kepada Bhirawa usai membuka Forum SKPD Pra-Musrengbang Rancangan Renja 2017 di di gedung Asrama Haji Pemkot Madiun, kemarin.
Menurut orang nomor satu di Pemkot Madiun ini, masalah pembangunan gedung DPRD Kota Madiun yang belum selesai pengerjaannya, PT AJP selaku rekanan biar menyelesaikan permasalahannya terlebih dahlu dengan para masndor dan pegawainya terlebih dahulu. ” Tetapi, kami Pemkot Madiun. Red), mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya yaitu proses untuk membuka lelang tender kembali,”kata Wali Kota meyakinkan.
Terus terang lanjut Wali Kota Bambang Irianto, dalam pelaksanaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun dirinya sangat kecewa berat. Masalahnya, mendekati deadline, telah diberikan kemudahan tambahan waktu 50 hari kedepan dengan harapan pengerjaan bangunan gedung DPRD Kota Madiun bisa selesai. Tidak tahunya, tetap tidak bisa menyelesaikan pengerjaannya bahkan bermasalah dengan pegawainya yang belum dibayar honornya.
“Kalau soal honor pegawai PT AJP belum dibayar itu, urusan dia (PT AJP). Urusan dengan kami (Pemkot Madiun.Red) ya pengerjaan bangunan gedung DPRD Kota Madiun selesai tepat waktu, itu saja. Itupun PT AJP tidak bisa menepatinya. Kalau sudah diberikan tambahan waktu 50 hari untuk penyelesaian pengerjaan, nyatanya tetap tidak bisa. Ya sudah di blacklist saja. Begitu saja kok repot,”papar Bambang Irianto mengakhiri pembicaraan dengan Bhirawa.
Ditemui terpisah, Kabag Administrasi Pembangunan Kota Madiun, Sadikun di Asrama Haji pada acara Pelaksanaan Forum SKPD Tahun 2016, membenarkan kalau soal pembangunan gedung DPRD Kota Madiun rekanannya PT AJP bakal di blacklist, karena tidak bisa menyelesaikan pengerjaannya.
Ditanya, bagaimana kelanjutan pengerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun, katanya akan diadakan lelang tender kembali? Spontan Sadikun mengatakan kalau prosesnya memang demikian. “Tetapi sampai sekarang ini, kami belum mendapat mengajuanb dari Sekretaris DPRD Kota Madiun Agus Sugijanto selaku pengguna anggaran. Nanti kalau sudah ada pengajuan untuk diadakan lelang tender dari Sekwan, tentunya akan dibuka lelang tender kembali,” katanya.
Hingga Selasa sore (23/2), Sekretaris DPRD Kota Madiun, Agus Sugijanto, SH selaku pengguna anggaran proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun dengan dana Rp29,3 miliar itu, dihubungi via polselnya berkali-kali ada nada sambungnya tetapi tidak mau mengangkat ponselnya. [dar]

Tags: