Rekap KPU Kota Pasuruan Diwarnai Aksi Walk Out

Pasangan Iya dan Berhasil saat melakukan aksi walk out di kantor KPU Kota Pasuruan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara, Rabu (16/12).. [Bhirawa/Hilmi Husain]

Pasangan Iya dan Berhasil saat melakukan aksi walk out di kantor KPU Kota Pasuruan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara, Rabu (16/12).. [Bhirawa/Hilmi Husain]

(KPU Sumenep Baru Hari Ini Rekapitulasi Suara)

Pasuruan, Bhirawa
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan dilaksanakan di KPU setempat, Rabu (16/12). Hanya saja, rapat pleno baru dimulai namun di warnai aksi walk out dari saksi calon pasangan nomer urut 1, Yus Samsul Hadi Subakir-Agus Wibowo (Iya) dan saksi dari pasangan nomer urut 3, H Hasani-Moch Yasin (Berhasil).
Mereka sama-sama meminta untuk hitung ulang di 30 tempat pemungutan suara (TPS) lantaran dianggap bermasalah. “Intrupsi pimpinan sidang, kami meminta hitung ulang di 30 TPS yang tersebar di empat Kecamatan di Kota Pasuruan. Hitung ulang itu karena di puluhan TPS itu bermasalah,” ujar Istijab, saksi dari pasangan Berhasil.
Meski demikian, ia tidak meminta KPU untuk menghitung secara keseluruhan di 30 TPS itu. Melainkan meminta KPU Hanya mengambil sampel sebanyak 20 persen. Artinya, 6 TPS dari 30 TPS dianggap bermasalah. “Intinya jika sudah diakomodir pada enam TPS itu, kami akan ikuti prosedur yang berlaku,” kata Istijab.
Sedangkan saksi dari pasangan Iya, yakni Masduki juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, adanya indikasi daftar pemilih tetap (DPT) ganda, yakni form C1 yang tidak berhologram serta tidak adanya transparansi. “Menurut pimpinan saya, ada indikasi kecurangan pada 30 TPS bermasalah. Itu juga tersebar di seluruh wilayah di Kabupaten Pasuruan. Makanya kami minta sampling 20 TPS dari 30 TPS bermasalah,” jelas Masduki.
Mengetahui aksi walk out itu, Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni meminta saksi yang walk out itu untuk mengisi form keberatan terlebih dahulu. “Tolong mengisi form Db2, form jika ada saksi yang merasa keberatan. Untuk rekapitulasi ini tetap kami lanjutkan,” jelas Fuad Fatoni sebagai pimpinan sidang.
Untuk penghitungan ulang di TPS, KPU Kota Pasuruan menolak. Alsannya, hasil hitung secara berjenjang tak ada gugatan dari saksi pasangan calon. “Hitung ulang kami menolaknya. Scan C1 sudah dimasukkan ke KPU pusat. Proses transparansi ini sudah kami lakukan,” jelasnya.
Setelah melakukan aksi walk out itu, dua saksi calon dari pasangan Iya dan Berhasil keluar dari rapat pleno. Selanjutnya KPU tetap melanjutkan rapat pleno tersebut dengan agenda penghitungan dari 4 kecamatan yakni Gadingrejo, Purworejo, Panggungrejo dan Bugul Kidul.
Hasilnya, pasangan independet nomer urut 1, Yus Samsul Hadi Subakir-Agus Wibowo (Iya) meraih 1.231 suara atau 1,09 persen, pasangan nomer urut 2 yakni H Setiyono-Raharto Teno Prasetyo (Sehat) mendapatkan suara terbanyak 62.782 suara atau 55,51 persen serta pasangan nomer 3, H Hasani-Moch Yasin (Berhasil) mendapatkan suara 49.086 suara atau 43,40 persen.
Total jumlah suara sah calon di empat kecamatan mencapai 113.106 suara. Untuk jumlah suara tak sah mencapai 2.334 suara. “Sesuai data hitungan, pasangan Sehat unggul. Terkait aksi walk out yang dilakukan oleh paslon Berhasil dan Iya itu merupakan hak mereka karena merupakan demokrasi dan sidang ini tetap dilanjutkan,” kata Fuad Fatoni.
Sementara itu, untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan jajaran kepolisian dan TNI dikerahkan dalam pengamanan jalannya rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada itu. “Ratusan personel dari Polres Pasuruan Kota yang dibantu TNI kami siagakan di rekapitulasi KPU Kota Pasuruan. Rinciannya 250 dari petugas kepolisian dan 130 TNI. Untuk tingkat keamanan di Kota Pasuruan selama masa pilkada ini cenderung kondusif. Kalaupun ada gangguan, masih dalam batas toleransi. Kami juga lakukan antisipasi,” kata Kompol Sutiswono, Kabag Operasional Polres Pasuruan Kota.
Hari Ini
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep bakal melaksanakan rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat, hari ini (17/12) di Aula Kantor KPU Sumenep.
Komisioner KPU Sumenep, Rahbini mengatakan, untuk rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat kabupaten dijadwalkan pada 17 Desember dan dipastikan tidak ada penundaan meski paslon dua, ZA-Eva melaporkan dugaan pelanggaran pilkada di 9 dari 27 kecamatan di Sumenep.
“Rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah tetap akan dilakukan sesuai jadwal yakni besok (hari ini, red) di Aula KPU Sumenep dengan melibatkan pihak terkait,” kata Rahbini, Rabu (16/12).
Menurut Rahbini, masalah laporan tim pemenangan paslon ZA-Eva ke Panwaslih kabupater atas dugaan pelanggaran pilkada, pihaknya menilai biasa dan itu merupakan hak semua paslon untuk mengungkap kekurang puasannya. Namun, hal itu tidak akan mengganggu atau menunda pelaksanaan rekapitulasi suara ditingkat kabupaten tersebut.
“Penanganan laporan dugaan pelanggaran itu merupakan ranahnya Panwaslih, kami tetap akan menggelar rekapitulasi suara sesuai jadwal tahapan pilkada, jadi tidak akan terpengaruh dengan proses penanganan dugaan pelanggaran pilkada itu,” tuturnya.
Rahbini menegaskan, dalam pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) itu, pihaknya akan mengundang saksi dari dua paslon, PPK sekabupaten Sumenep dan Panwaslih kabupaten.
“Rekapitulasi itu akan digelar pada Kamis (7/12) pukul 10.30 Wib. Kalau nanti dalam rekapitulasi itu ada pihak tertentu yang merasa keberatan atas perolehan suara di TPS tertentu, kami akan mencatatnya karena itu memang hak paslon untuk mengajukan keberatan,” tuturnya.
Sebelumnya, tim pemenangan paslon ZA-Eva, melaporkan dugaan kecurangan di 9 dari 27 kecamatan, diantaranya Kecamatan Sapeken, Kangayan, Raas, Masalembu, Lenteng, Guluk-guluk, Talango, Giligenting dan Arjasa. Pelapor meminta pemungutan suara ulang (PSU) disejumlah TPS yang tersebar di 9, dari 27 kecamatan di Sumenep itu. Kasus tersebut sedang ditangani Panwaslih.
Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sumenep pada tanggal 9 Desember 2015 diikuti dua pasangan calon, yakni A Busyro Karim-Achmad Fauzi, pasangan calon nomor urut satu (1) dan pasangan calon Zainal Abidin-Dewi Khalifah, nomor urut dua (2). [hil,sul]

Tags: