Rekap Ulang di KPU Pasuruan Diduga Penuh Kecurangan

5-police-linePasuruan, Bhirawa
Proses rekapitulasi ulang terhadap 1.794 TPS atau di 13 PPK di Kabupaten Pasuruan digelar di KPU Kabupaten Pasuruan sejak, Jumat (2/5) malam. Namun, aliansi lintas partai politik (parpol) menemukan berbagai bentuk kecurangan.
Pengurus DPD PAN Kabupaten Pasuruan, Muklis mengatakan selisih hasil rekap C-1 plano dan lampiran C-1 berhologram ditemukan dibanyak TPS. Padahal, untuk menguji selisih itu, Bawaslu merekomendasikan penghitungan ulang surat suara. Meski demikian, untuk menghitung ulang surat suara, petugas kesulitan mencari kotak surat suara yang masih menumpuk digudang KPU.
“Kalau terjadi selisih suara, rekap ulang harus dihentikan dan ditindak lanjuti dengan perhitungan ulang. Begitupula domumen pemilu pada kota suara tidak ditemukan. Bukti sudah jelas, ini ada pelanggaran dan kecurangan pemilu,” tandas Muklis, Sabtu (4/5) malam kemarin.
Selain menemukan berbagai bentuk kecurangan, ketatnya penjagaan aparat keamanan justru dimanfaatkan penyelenggara pemilu untuk mengintimidasi hingga pengusiran perwakilan parpol dari kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Ironisnya, pemasangan police line yang mengelilingi ruang rekap ulang di halaman kantor KPU juga dianggap sebagai bentuk arogansi aparat keamanan.
Tak hanya itu, media massa meliput proses rekap ulang pada hari kedua juga dilarang. Berbagai protes awak media langsung dilayangkan, sehingga petugas memperbolehkan masuk dengan pembatasan waktu selama dua jam tanpa alasan jelas.
“Kantor KPU berubah seperti tempat kejadian perkara dalam tindak kriminalitas. Seharusnya, tindakan arogansi aparat keamanan harus bertindak netral dalam pemilu,” tegas Udik Djanuantoro, Ketua DPD Partai Golkar.
Anggota Panwaslu Kabupaten Pasuruan Ahmad Hidayat mengakui banyak ditemukan selisih angka antara C1 plano dan C1 berhologram. Menurutnya, harus dilakukan perhitungan ulang surat suara untuk untuk mencocokkan selisih tersebut. Hanya saja, kotak surat suara pada TPS yang bermasalah tersimpan dalam gudang KPU. “Yang menjadi persoalan, kotak suara itu masih dicari digudang. Selisih rekap harus dilakukan perhitungan ulang,” kata Ahmad Hidayat. [hil]