Rekapitulasi Penghitungan Suara Diwarnai Protes

KPU Sumenep melakukan rekapitulasi penghitungan suara pileg.

KPU Sumenep melakukan rekapitulasi penghitungan suara pileg.

Sumenep, Bhirawa
Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Kantor KPU Sumenep diwarnai protes. Saksi dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu meminta rekapitulasi hasil Pileg di KPU tidak ditetapkan.
Salah satu saksi dari Partai Nasdem, Abu Sofyan meminta KPU tidak menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pileg, sebab beberapa persoalan seperti di Desa Karduluk, Kecamatan Paragaan yang dianggap masih belum tuntas. “Kami meminta KPU tidak menapkan hasil rekapitulasi ditingkat KPU ini, sebab dugaan pelanggaran Pemilu yang kami ajukan masih belum ditindak lanjuti,” kata Sofyan, Senin (21/4).
Di tempat yang sama, saksi dari PKS, Karman juga meminta hal yang sama dengan Partai Nasdem. Dia meminta, agar dilakukan penghitungan ulang di TPS 1 Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek karena diduga terdapat suara caleg di partainya hilang dan belum ada kepastian penanganannya. “Permintaan kami, hasil rekapitulasi Pileg ini tidak ditetapkan sebelum dilakukan penghitungan ulang sebagaimana kami ajukan dengan alasan ditengarai adanya pelanggaran pemilu,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisioner KPU Sumenep, Thoha Shamadi mengatakan, penetapan ditingkat Kabupaten tetap akan dilakukan karena bagian dari proses rekapitulasi ke tahapan berikutnya yakni rekapitulasi tingkat Provinsi.
Namun, jika ada saksi atau parpol yang keberatan atas hasil pileg diminta menulis keberatan itu dalam Form DB 2. “Kalau memang ada yang keberatan mengenai hasil pileg ini silahkan isi form DB 2 ini, sehingga jika nantiĀ  sampai prosesnya berlanjut ke Mahkamah Konstitusi terdokumentasi dan menjadi bukti,” ungkap Thoha Shamadi.
Thoha menegaskan, adanya keberatan yang diajukan dua saksi dari dua parpol itu tidak akan bisa menghambat rekapitulasi ditingkat KPU. “Keberatan itu tidak akan menghambat pelaksanaan rekapitulasi. Rakapitulasi tetap lanjut dan keberatan itu telah terdokumentasi di form DB2,” paparnya.
Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara pileg di Sumenep diprediksi akan mengabiskan waktu selama 2 hari. Sebab, di Sumenep memiliki 27 kecamatan yang tercover dalam 7 daerah pemilihan (dapil). “Perhitungan per kecamatan kami alokasikan waktu antara 45 menit-1 jam, berarti kami prediksi perhitungan ini akan selesai hingga 2 hari 2 malam,” pungkasnya. [sul]

Tags: