Rekapitulasi Pilkada Lamongan Diundur Sehari

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Lamongan, Bhirawa
Rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan sudah dirampungkan. Kini tinggal pelaksanaan rekpitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten. Namun, dipastikan bakal baru bisa dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari, Kamis mendatang (17/12).
Sebeluumnya, KPUK Lamongan menjadwalkan proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Lamongan akan digelar pada hari Rabu (16/2) bertempat di Kantor KPU Jalan Basuki Rahmad. Namun, diundur dikarenakan ada kegiatan rakor KPU dan Panwas Lamongan yang ditempatkan di Pasuruan. Adanya kegiatan rakor tersebut, pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten Lamongan dipastikan akan mundur sehari.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPUK Lamongan, Imam Ghozali, Senin (14/12). Pihaknya membenarkan. “Ya, rekapitulasi di tingkat kabupaten Lamongan menglami penundaan selama sehari. Sebab, pada Senin (14/12) hingga Selasa (15/12) KPU dan Panwas Lamongan akan mengikuti rapat koordinasi di Pasuruan. Dalam rakor di Pasuruan ini diikuti KPU dan Panwas se-Jawa Timur. Jadi sudah pasti rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten mundur sehari,” kata Imam.
Ia juga menjelaskan, setelah rakor pihaknya akan melakukan koordinasi, yakni, pada tanggal 16. Sedangkan untuk rekapitulasi di KPUK akan dilaksanakan pada hari Kamis (17/12). Ia juga menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan Pilkada, rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan dialokasikan waktu dari 10-16 Desember 2015, sementara tingkat kabupaten diatur dari tanggal 16-18 Desember 2015.
KPU menargetkan rekapitulasi perhitungan suara (real count) bisa rampung pada 18 Desember 2015 mendatang. Terkait saksi, Imam berharap kepada masing-masing saksi dari kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan supaya hadir saat dilakukan rekapitulasi perhitungan surat suara di tingkat KPU.
Sebab kehadiran para saksi ini sangat memengaruhi kelancaran dan transparansi rekapitulasi suara.
Pasalnya, dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan banyak saksi dari pasangan calon Mujianto-Sueb (JOS) dan Nursalim-Edy Wijaya (SAE) tidak datang.
Kasus Money Politic
Sementara itu, kasus money politic yang dilakukan oleh perangkat Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, HR, sebelum pencoblosan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, beberapa hari yang lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri belum memberikan sanksi tegas.
Dalam kasus tersebut  Pemkab Kediri menyerahkan sepenuhnya kasus money politic yang dilakukan oleh oknum perangkat desa  itu ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Kediri.
Kabag Humas Pemkab Kediri, M Haris Setiawan mengatakan, terkait kasus perangkat desa yang melakukan money politic, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Panwaslih Kabupaten Kediri. “Soal perangkat desa yang melakukan money politic kami serahkan ke Panwaslih bagaimana penanganannya,” tutur M Haris, Senin (14/12).
Lebih lanjut Haris, pihaknya belum bisa memberikan sanksi tegas kepada perangkat desa yang melakukan money politic menjelang pencoblosan dengan membagikan uang Rp 50 ribu dan kaos bergambar salah Paslon Bupati dan Wakil Kediri. “Kami masih belum bisa memutuskan sanksi yang kami berikan. Tapi yang pasti kami akan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui , HR oknum perangkat desa Dukuh terbukti melakukan money politic dengan membagikan uang Rp 50 ribu dan kaos milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yakni Harmas. Hingga saat ini Panwaslih Kabupaten Kediri sudah memanggil perangkat desa tersebut tiga kali dan perangkat desa tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut. [mb9,van]

Tags: