Lamongan, Bhirawa
Rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilkada di Lamongan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan dengan lancar. Hasilnya Pasangan Calon (Paslon) nomer urut dua Fadeli-Kartika(Fakta) menang mutlak.
Hasil perolehan suara menyebutkan Paslon nomer urut 1 Mujianto-Sueb memperoleh 16.191 suara. Kemudian Fadeli-Kartika meraup 448.833 suara,Sedangkan pasangan calon Nursalim-Edy Wijaya memeperoleh 165.877 suara.Terlihat dipapan rekapitulasi hampir disemua kecamatan perolehan suara Fadeli-Kartika lebih unggul,Bahkan terpaut cukup jauh dengan total suara sah 630.901 suara.
Ketua KPU Lamongan Imam Ghazali,ST mengatakan, semua proses berjalan lancar,memang ada beberapa kejadian salah tulis diitingakat PPK tetapi sudah dibenahi pada waktu itu.dan semua saksi sudah tidak ada keberatan dan sudah melakukan penandatanganan berita acaranya.
“Setelah rekapitulasi yang sudah tuntas ini,kita akan berlanjut pada penetapan calon yang akan dilaksanakan pada 22 Desember besok,itu sesuia dengan jadwal atau tahapan yang sudah disusun.Itu,dengan catattan dengan tidak adanya gugatan.”Kata Imam Ghazali, Kamis (17/12).
Ia menambahkan, untuk batas waktu pengajuan gugatan yaitu mulai dari 18 hingga 21 Desember terhitung sejak tuntasnya rekapitulasi suara ini.”Tetapi perlu diiingat.Bahwa,pengajuan gugatan harus sesuai dengan putusan Undang-Undang yang telah diatur oleh MK tentang selisih suaara”Tambahnya.
Sementara itu Panwaskab Lamongan Tasir mengatakan, tingkat partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilih cukup rendah, karena sosialisasi tidak sepenuhnya diserahkan pada KPU. Namun partai politik pendukung dan masyarakat juga menentukan dalam peningkatan partisipasi. “Memang,prosentase partisipasi masyarakat jika dibandingan dengan Pilkada sebelumnya sedikit berbeda,Namun ini sudah kita maksimalkan,dan terimaksih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dalam Pilkada Lamongan 2015″Jelasnya.
Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan suara kemudian ditutup dengan penandatanganan secara resmi dokumen rekapitulasi dan ditandatangani oleh komisioner,Panwaskab dan Saksi dari masing-masing pasangan calon. [Mb9]