Rekapitulasi Tuntas, Risma Menang dan Golput Hampir 50%

Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pilkada (Pemilukada) Surabaya 2015 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (16/12). Rekapitulasi ini diikuti lima Komisioner KPU, Anggota Panwaslu, PPK, Panwascam, Forpimda dan saksi kedua pasangan calon yakni Rasiyo-Lucy maupun Risma-Whisnu.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pilkada (Pemilukada) Surabaya 2015 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (16/12). Rekapitulasi ini diikuti lima Komisioner KPU, Anggota Panwaslu, PPK, Panwascam, Forpimda dan saksi kedua pasangan calon yakni Rasiyo-Lucy maupun Risma-Whisnu.

Surabaya, Bhirawa
Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pilkada (Pemilukada) Surabaya 2015 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah usai. Setelah rekapitulasi suara, tiga hari kemudian bisa ditetapkan sebagai hasil resmi. Rekapitulasi ini diikuti lima Komisioner KPU, Anggota Panwaslu, PPK, Panwascam, Forpimda dan saksi kedua pasangan calon baik Rasiyo-Lucy maupun Risma-Whisnu.
Hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada di KPU Kota Surabaya, Rabu (16/12) kemarin sejak pukul 10.45 sampai 17.55 tercatat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2.034.307. Jumlah pemilih ditambah DPTb 1 dan DPTb 2 yakni 2.049.023. Rincian perolehan suara pasangan calon nomor urut satu 141.324 dengan persentase 13,66 persen. Sedangkan, pasangan calon nomor urut dua yakni 893.087 dengan persentase 86,34 persen.
Sedangkan, jumlah suara sah 1.034.411 dengan jumlah pemilih 1.052.041 dengan persentase 50,48 persen. Untuk jumlah tidak menggunakan hak pilih 996.982 dengan persentase 49,52 persen.
Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan dan SDM Purnomo Satriyo Pringgodigdo berharap rekapitulasi perolehan suara Pilkada Surabaya 2015 bisa selesai, Rabu (16/12) kemarin. Karena, jika bisa diselesaikan kemarin, maka tiga hari kemudian bisa ditetapkan sebagai hasil resmi.
“Setelah dilakukan penghitungan surat suara, maka proses selanjutnya adalah menunggu apakah ada gugatan atau tidak. Kami memberi waktu tiga hari apabila ada gugatan bisa disampaikan sejak 17-20 Desember 2015,” kata Purnomo di sela istirahat Rapat Pleno kemarin.
Untuk pelantikan, Purnomo belum bisa memastikan kapan bisa dilakukan. Sebab, setelah selesai di KPU Surabaya kemudian hasilnya diserahkan ke KPU Pusat dan Menteri Dalam Negeri. “Pelantikannya nanti masih nunggu keputusan pusat. Sekarang kita masih konsentrasi penghitungan dulu,” ujarnya.
Pantauan Bhirawa, hingga pukul 17.55 kemarin rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara 31 kecamatan di Kota Surabaya telah usai. Dari 18 kecamatan yang dilaporkan masing-masing PPK, pasangan Risma-Whisnu unggul telak dari Rasiyo-Lucy.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Surabaya Wahyu Hariyadi mengatakan dari proses rekapitulasi yang berjalan belum menemukan persoalan krusial yang bisa dicatat sebagai pelanggaran. Namun, kata Wahyu, Panwas telah menemukan ketelodoran yang paling parah yaitu dari temuan Panwas Kecamatan Genteng. Karena di sana ada kotak suara dibuka terlebih dahulu di luar waktu rekapituasi tingkat kecamatan pada  10 Desember. “Itu pun atas perintah PPK. Lalu, Panwas merekomendasikan dihitung kembali satu per satu,” katanya.
Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin sudah memutuskan proses rekapitulasi di 31 kecamatan dinyatakan selesai. “Dengan ini saya sahkan hasil rekapitulasi sebagai sebuah hasil rekap yang dilakukan KPU Surabaya,” katanya sambil mengetok palu.
Para saksi masing-masing pasangan calon baik Rasiyo-Lucy maupun Risma-Whisnu tidak keberatan dengan keputusan hasil ini. Dengan berakhirnya pleno terbuka rekapitulasi ini maka berakhirlah proses Pilkada Surabaya 2015. Tinggal menunggu penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang akan dilakukan tiga hari ke depan yang kemudian akan dilantik untuk periode 2016-2021.

Perlu Banyak Evaluasi
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisip) Universitas Airlangga (Unair) Ramlan Surbakti menilai pelaksanaan Pilkada serentak sebagai bagian politik baru saja berlalu, dan kini tinggal menunggu ketetapan KPU. Kendati demikian banyak yang harus dievaluasi dari berlangsungnya pesta demokrasi tersebut.
“Efektivitas Pilkada serentak dikaitkan dengan pemerintahan pusat maupun lokal harus dilihat. Penyelenggaranya sudah melaksanakan secara demokratis apa belum?,” kata Ramlan.
Mantan Ketua KPU RI ini juga merinci beberapa sorotan yang muncul pada forum refleksi terkait politik beberapa hari yang lalu. Di antaranya, pengaturan dan kepastian hukum yang belum terjamin, persaingan yang bebas dan jauh dari rasa adil antar calon.
“Penentuan pasangan calon belum demokratis karena untuk rekomendasi ditentukan pusat, DPP tanpa melibatkan anggota partai. Belum lagi mahalnya mahar politik. Soal rekomendasi harusnya desentralisasi,” ulasnya.
Keberadaan kerabat petahana yang mencalonkan diri sehingga terjadi dinasti kekuasaan tidak luput dari sorotan forum. Ini karena larangan kerabat incumbent untuk mencalonkan diri pada Pilkada dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mestinya Undang-Undang penentuan calon, kata Ramlan, harus demokratis. Soal rendahnya partispasi masyarakat dalam Pemilu Legislatif, Pilpres maupun kepala daerah, Ramlan mengakui hal itu. Bahkan dia mencontohkan partisipasi masyarakat Surabaya dalam Pilkada yang kurang dari 50 persen. “Di sisi lain dalam pelaksanaan Pilkada tidak ada pemantau pemilu dari masyarakat. Yang ada dari tim hitung cepat (quick count, red),” paparnya.
Soal penyelenggara, Ramlan menilai KPU sudah bagus melaksanakannya. Namun di tingkatan TPS banyak petugasnya yang merupakan kader partai. Belum lagi mobilisasi pengurus kampung yang terang-terangan menjadi tim sukses pasangan calon. Ini kental terjadi di Surabaya.
Ramlan juga menyinggung soal pidana pemilu yang kini belum berbatas waktu. Tanpa batasan waktu membuat pelantikan lama karena sengketa pidana Pilkada bisa berkepanjangan. “Dalam undang-undang pemilu, suara terbanyak mayoritas 50 persen. Suara terbanyak adalah lebih banyak. Kesalahan diawali di MK dan diikuti pembuat undang-undang, legislatif. Suara terbanyak diartikan yang dapat suara paling banyak,” bebernya. [geh]

Tags: