Rekayasa Genetik Sektor Pertanian

foto ilustrasi

Cita-cita besar Indonesia sebagai lumbung pangan dunia di 2045 bisa jadi hanyalah sebatas slogan. Pasalnya, kondisi lahan pertanian di Indonesia makin hari makin menyusut. Begitupun, di sisi lain ada lahan potensial yang menunggu digarap. Belum lagi, persoalan perubahan cuaca, alih guna lahan pertanian hingga makin bertambahnya populasi manusia.

Realitas tersebut, harus segera terantisipasi, agar tidak berpotensi mengancam sistem budidaya pertanian dan ketersediaan pangan di negeri ini. Logis adanya, jika berbagai alternative solusi pun perlu dimunculkan. Salah satunya, adalah melalui pemanfaatan keanekaragaman hayati melalui bioteknologi dengan hasil berupa Produk Rekayasa Genetik (PRG) atau Genetically Modified Organism (GMO).

Namun, sayang penerapan bioteknologi berupa PRG atau GMO di tanah air masih banyak menuai perdebatan. Terutama terkait dampak kesehatan produk GMO. Padahal, beberapa regulasi terkait penerapan bioteknologi telah teramanatkan dalam PP No 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika, yang dilengkapi dengan petunjuk teknis pelaksanaannya melalui Perpres No 39 Tahun 2010 tentang Komisi Kemananan Hayati Produk Rekayasa Genetika. Selain itu, ada Permentan No. 38 tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman PRG.

Melalui regulasi tersebut, sejatinya tidak ada alasan jika publik mengkhawatirkan keamanan penerapan bioteknologi PRG atau GMO. Pasalnya, melalui regulasi yang ada PRG atau GMO sudah diuji secara ilmiah. Penerapan bioteknologi PRG atau GMO adalah teknik memindahkan gen yang dikehendaki untuk mengembangkan dan memperbaiki sifat tanaman, hewan dan makhluk hidup lain.

Adapun, pemanfaatan keanekaragaman hayati melalui bioteknologi dengan hasil berupa PRG memberi peluang untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi pertanian dalam arti luas, dan industri pengolahan (bioindustri), sehingga selajutnya dapat mendukung ketahanan pangan, energi, kesehatan, industri farmasi, fiber dan lingkungan hidup. Melihat begitu banyak manfaat dari penerapan bioteknologi PRG di sektor pertanian, maka saatnya petani di negeri ini mengadopsi rekayasa genetik tersebut guna meningkatkan hasil produksi pertaniannya.

Harun Rasyid
Dosen FPP Universitas Muhmammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: