Reklamasi Pantai, Pemkab Sumenep Tolak Izin Tambak Udang di Dua Lokasi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Sumenep, Bhirawa
Pemkab Sumenep menolak permohonan izin pembangunan tambak udang di dua lokasi yakni di Desa Talango dan Kombang Pulau/Kecamatan Talango Sumenep. Penolakan penerbitan izin itu lantaran pembangunannya terlalu dekat dengan laut atau dikhawatirkan reklamasi pantai.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep Abd Madjid mengatakan jika izin pembangunan tambak udang di dua lokasi itu dikeluarkan, dipastikan akan terjadi reklamasi pantai. Sebelum terjadi hal tersebut, pemerintah setempat menolak permohonan perizinannya. “Dua lokasi pembangunan tambak udang di Pulau Talango yang permohonan izinnya ditolak yaitu di Desa Kombang dan Talango. Salah satu alasan ditolaknya pengajuan izin itu karena lokasinya terlalu dekat dengan laut,” kata Abd Madjid, Selasa (8/11).
Madjid menerangkan di Sumenep memang banyak lokasi tambak udang yang sudah mendapatkan izin, namun jika pembangunan tambak udang tersebut dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut dipastikan akan dilarang. “Penolakan itu kan sudah melalui pertimbangan-pertimbangan di internal tim. Pasti kami menginginkan adanya pembangunan tidak akan merusak pada yang lain. Kalau sekiranya akan merusak, pasti tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Mantan Kepala Satpol PP itu melanjutkan, di dua lokasi tersebut para pengusaha memang sudah melakukan pembangunan tanpa mengurus izin terlebih dahulu. Padahal, sesuai mekanismenya, para pengusaha mengurus izin dulu baru melakukan pembangunan sehingga para pengusaha tidak mengalami kerugian jika ternyata lokasinya tidak tepat dan tidak mendapatkan izin.
“Kalau pengusaha mengikuti alur prosedur yang benar pasti tidak akan mengalami kerugian. Misalnya mengurus izin dulu baru melanjutkan pada pembangunannya setelah mendapatkan izin. Tapi, yang ada saat ini, terutama di dua lokasi ini tahu-tahu sudah melakukan aktivitas pembangunan tanpa menghiraukan prosedur yang benar,” tuturnya.
Ia berharap, pemerintahan desa dan kecamatan bisa lebih memberikan informasi yang baik bagi pelaku usaha di bidang tambak udang. Memberi tahu kepada pengusaha agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pembangunan. “Kami tidak ingin ada investor yang hendak menanam modal di Sumenep tapi tidak mengikuti alur yang benar. Kalau banyak investor yang masuk Sumenep, rakyat juga akan diuntungkan, tapi mereka tidak boleh sewenang-wenang, harus mengikuti aturan main yang ada,” pungkasnya. [sul]

Tags: