Reklamasi PT PHD Diduga Rusak Mangrove, Pemkab Belum Respon

Ketua Komisi D Ali Mahfudl saat melakukan serap aspirasi ke masyarakat Paciran yang mengeluhkan Reklamasi PT Prakitri Hasta Darma (PHD) Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,bhirawa
Berdirinya Perusahaan PT Prakitri Hasta Darma (PHD) Lamongan yang belum mengantongi izin resmi AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) di Paciran ,Lamongan membuat masyarakat jalur pantura tersebut mengeluh.
Keluhan paling santer adalah mengenai Hutan Mangrove di bibir pantai yang rusak diduga akibat reklamasi yang dilakukan PT PHD. “Saya turun ke lapangan dan yang paling urgent di keluhkan oleh masyarakat wilayah pantura tersebut terkait reklamasi dari PT PHD yang merusak pohon mangrove” Kata Ketua Komisi D Ali Mahfudl kepada Bhirawa,Senin(5/3).
Dia menerangkan,pohon mangrove di wilayah Paciran tersebut adalah upaya yang di lakukan warga desa setempat demi kepentingan lingkungan di wilayah pesisir. Namun hadirnya PT PHD yang melakukan reklamasi pantai tidak memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Pertemuan dengan masyarakat sudah saya lakukan ,tetapi ada yang aneh dengan Kepala Desa yang tidak mau hadir di tengah masyarakat,Ada apa? Saya hawatir ada ketidak terbukaan anatara Kepala Desa dan masyarakat sekitar” Jelas Ali Mahfudl.
Memahami persoalan tersebut,Ketua Komisi D dari Fraksi Partai Amanah Nasional ini meminta kepada Pemkab Lamongan supaya merespon permasalahan yang ada di masyarakat pantura adanya reklamasi yang merugikan tersebut dengan sikap tegas dan nyata.
“Saya meminta Pemkab Lamongan segera merespon keluhan dari masyarakat akibat reklamasi yang merugikan ini” pintanya.
Dari data yang di dapat Harian Bhirawa PT. PHD akan membangun sebuah pabrik seluas 10,2 hektar yang merupakan lahan milik negara. Tanah negara tersebut diduga akan digunakan oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia produk alat transportasi laut, suku cadang kapal laut ini.Lahan seluas 8,20 hektar merupakan lahan hutan mangrove.
Sebagai catatan, sebelumnya masyarakat telah melayangkan aduan atas bahaya reklamasi tersebut pada kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan. Sementara itu dari penyusunan AMDAL hingga saat ini masih berlangsung atau dalam proses oleh institusi yang berwenang sehingga izin resmi lingkunganpun belum dimilikinya.
Meski Pemerintah Kabupaten Lamongan melaluli Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya telah meminta kepada PT. PHD untuk menghentikan pengurukan yang mengakibatkan pengerusakan mangrove serta kegiatan apapun selama belum memiliki izin lingkungan.
Masyarakat Paciran sebagian besar mengaku sangat kecewa dengan sikap pelaku perusakan tersebut. Sebab, selama ini masyarakat setempat, selalu menjaga hutan Mangrove, agar tetap tumbuh subur dan asri disekitar lokasi. Ratusan batang Mangrove yang tumbuh subur sebagai penangkal bencana abrasi itu, di bongkar serta ditimbun untuk pembangunan dan pengembangan perusahaan ini, sehingga terkesan tidak memikirkan dampak negatif yang ditimbulkan nantinya, seakan mengenyampingkan laju pertumbuhan masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fakhruddin saat di konfirmasi Harian Bhirawa melalui selulernya mengatakan, soal perizinan sudah masuk wilayah Provinsi “,Saya masih menunggu laporan dari Kabid perizinan”terangnya singkat kemudian telepon genggamnya di matikan. [mb9]

Tags: