Reklame di Darmo Boulevard Surabaya Diduga Tak Berizin

Deretan reklame di Jalan Darmo Boulevard yang diduga tak berizin, Selasa (2/1). [andre/bhirawa]

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame rupanya masih harus intens dilakukan Pemkot Surabaya. Hal tersebut agar mampu menjadi sektor penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.
Pasalnya, masih banyak pihak biro reklame yang memasang reklame tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Seperti halnya yang terjadi di kawasan Jalan Darmo Boulevard Surabaya Barat, deretan reklame bilbord yang terpasang sekitar 12 reklame tersebut ditengarai tak mengajukan izin dalam penyelenggaraannya.
Kabid Pendataan Pajak, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Surabaya Anang ketika dikonfirmasi terkait izin dari reklame tersebut membenarkan bahwa reklame tersebut belum mengajukan izin. “Di data, mereka belum mengajukan izin ke kami ” ungkap Anang, Selasa (2/1).
Namun, Anang juga menyebut akan melakukan koordinasi dengan tim reklame. “Saya cek dan koordinasikan dengan tim reklame,” imbuhnya.
Seperti pantauan di lapangan, setidaknya ada sekitar 12 reklame berupa bilbord yang sudah berdiri di Jalan Darmo Boulevard (depan Land Marc).
Sebanyak 12 reklame tersebut terbagi dalam dua lokasi, di mana untuk 6 titik ada di sisi barat dan 6 titik lainnya ada di sisi timur Jalan Darmo Boulevard. Namun, reklame yang berdiri tersebut tidak ada tetenger yang menyebutkan tentang biro reklame yang memasang. [dre]

Tags: