Reklame Liar Marak Berdampak Pajak Reklame Baru Terealisasi 31 Persen

Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban terhadap banner-banner reklame tak berizin yang ada di Kota Batu, Kamis (13/6).

Kota Batu, Bhirawa
Selama masa liburan Lebaran kemarin, banyak bermunculan banner reklame tak berizin atau liar. Selain mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), keberadaan banner ini telah merusak estetika keindahan Kota Batu. Akibatnya, Kamis (13/6), kemarin, Satpol PP Kota Batu menurunkan personelnya untuk melakukan penyisiran dan penertiban terhadap banner reklame liar ini.
Dalam penertiban ini, Satpol PP menemukan sebanyak 157 banner reklame liar. Banner-banner tersebut langsung diturunkan dan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Batu. “Penertiban reklame banner selalu kami lakukan secara rutin di jalan protokol dan alternatif Kota Batu. Tercatat setiap kali melalukan penertiban ada ratusan banner yang diturunkan,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Batu M. Nur Adhim, Kamis (13/6).
Ia menjelaskan bahwa penertiban reklame liar akan terus dilakukan karena keberadaannya telah merusak estetika kota dan merugikan Pendapatan Asli Daerah. Karena pemasang dari reklame liar ini tidak ada yang membayar pajak reklame.
Selain itu, lanjut Adhim, penertiban yang dilakukannya Satpol PP berdasar pemasangan spanduk yang tidak mengantongi izin dan reklame yang melanggar Perda lingkungan hidup. Dikatakan melanggar Perda lingkungan hidup karena banyak reklame yang dipaku di pohon selain juga dipasang di tiang listrik.
Adapun pelaksanaan penertiban dilakukan di protokol seperti di Jalan Raya Soekarno, Diponegoro, Panglima Sudirman, Trunojoyo, Sultan Agung hingga di jalan-jalan alternatif di tiga kecamatan. “Dari semua kecamatan yang paling banyak ditemukan reklame ilegal adalah Kecamatan Batu hampir 80 persen,”jelas Adhim.
Sementara dari data realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu, mulai bulan Januari-Mei pendapatan pajak daerah dari pajak reklame baru teralisasi 31 persen atau Rp 251 juta. Padahal di tahun ini PAD dari pajak reklame ditargetkan bisa terealisasi sebesar Rp 800 juta. [nas]

Tags: