Rekom Belum Jelas, KPU Malah Gandeng Kepolisian untuk Teliti Berkas

PAN sesaat sebelum menyerahkan kekurangan berkas pasangan Rasiyo-Abror secara tertutup ke KPU Surabaya, Rabu (19/8).  Ikut hadir Ketua DPD PAN Surabaya Surat, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Demokrat Hartoyo serta pengurus dari PAN dan Demokrat Surabaya selaku pihak pengusung duet ini.

PAN sesaat sebelum menyerahkan kekurangan berkas pasangan Rasiyo-Abror secara tertutup ke KPU Surabaya, Rabu (19/8). Ikut hadir Ketua DPD PAN Surabaya Surat, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Demokrat Hartoyo serta pengurus dari PAN dan Demokrat Surabaya selaku pihak pengusung duet ini.

M Nabil : Bukan Termasuk Rahasia Negara
KPU Surabaya, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah menerima surat rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pasangan calon (paslon) Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid. Meski belum dipastikan asli tidaknya rekom yang dikeluarkan DPP PAN, KPU akan menggandeng pihak kepolisian untuk meneliti keasliannya.
Santernya kabar bahwa KPU Kota Surabaya slintutan dan tidak transparan terkait rekom yang diserahkan PAN, Rabu (19/8) kemarin disangkal oleh KPU Surabaya.  Institusi ini beralasan hanya ingin lebih fokus dan bisa konsentrasi terkait penyerahan berkas yang kurang termasuk rekom dari DPP PAN untuk duet Rasiyo- Abror.
“Sebenarnya tidak menutup-nutupi proses penyerahan berkas kemarin. Kami hanya butuh konsentrasi untuk mengecek berkas yang diserahkan oleh PAN,” kata Nur Syamsi selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi  KPU Surabaya, Kamis (20/8) kemarin.
Syamsi menambahkan, bahwa 19-21 Agustus adalah tahapan perbaikan syarat pencalonan hasil penelitian, dan 23-29 Agustus adalah masa penelitian lanjutan setelah perbaikan. Dirinya memastikan, kalau masih kurang yakin terhadap rekom tersebut asli apa tidak di saat penelitian, KPU Kota Surabaya akan melibatkan pihak yang berkompeten terhadap penelitian berkas.
“Termasuk pihak kepolisian, kami akan gandeng tim dari forensik. Kerjasama tersebut untuk meneliti surat rekom yang dikeluarkan oleh partai demi memastikan keasliannya,” ujarnya.
Seperti diberitakan Harian Bhirawa sebelumnya, penyerahan rekomendasi bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo-Abror oleh DPD PAN Kota Surabaya ke KPU Surabaya, Rabu kemarin dinilai tidak transparan sehingga belum diketahui asli dan tidaknya rekom itu.
Baik DPD PAN Surabaya maupun KPU Surabaya tidak bersedia menunjukkan keaslian rekomendasi tersebut. Rekom asli ini dibutuhkan karena pada saat pendaftaran pasangan ini hanya menyerahkan scan rekomendasi yang dikirim melalui email atau surat elektronik.
Divisi Teknis dan Data KPU Surabaya Nurul Amalia menambahkan bahwa kedua pasangan calon memang ada yang kurang berkasnya. Tetapi yang paling banyak kekurangannya adalah dari pasangan calon yang terakhir mendaftar yakni duet Rasiyo-Abror. Di antara kekurangan itu misalnya ada salah satu berkas yang harusnya dikasih materai, di situ belum dikasih materai.
“Terus ada juga yang setiap lembarnya, termasuk rekom itu harus diparaf, namun ada yang belum diparaf. Itu kita serahkan untuk diperbaiki oleh mereka. Prosesnya besok (hari ini) kita akan menerima semua perbaikan dokumen untuk diserahkan. Lalu setelah kita terima akan kita teliti bareng-bareng bersama Panwas. Hasil perbaikan itu akan kita lakukan pada 23 hingga 29 Agustus 2015,” katanya.
Sementara itu, Penanggungjawab Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslih Surabaya Sofwan memilih bungkam terkait tertutupnya penyerahan surat rekomendasi DPP PAN ke KPU Kota Surabaya dari kalangan media. Dia beranggapan kebijakan itu masuk dalam ranah KPU.
“Saya masih puasa bicara dulu. Karena ini masih ranahnya KPU, ditunggu saja,” singkat Sofwan saat ditemui  seusai mendatangi KPU Kota Surabaya, Kamis (20/8) kemarin.

Masyarakat Berhak Tahu
Sikap KPU Surabaya yang kurang transparan dalam menyampaikan surat rekomendasi asli dari PAN memantik reaksi mantan anggota KPU Jatim M Nabil. Menurut dia, masyarakat berhak tahu segala tahapan-tahapan dalam Pilkada Surabaya 2015. Apalagi, berkas pendaftaran yang disampaikan paslon bukan termasuk rahasia negara.
“Jadi itu (sikap KPU, red) tidak benar. Apapun berkas yang masuk tidak ada rahasia negara di dalamnya,” kata Komisioner KPU Jatim periode 2003-2008 ini.
Nabil menjelaskan, KPU Surabaya harus menerangkan apa masalahnya sehingga menutupi berkas-berkas paslon. Jangan sampai sikap KPU justru menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan publik. “Dia kan lembaga negara, harus melayani masyarakat,” ungkapnya.
Bagaimana dengan dalih KPU Surabaya yang bakal membuka dokumen itu usai berkas perbaikan diteliti, Nabil menyebut alasan itu tidak ada dasar hukumnya. Karena tidak diatur dalam undang-undang, prinsipnya masyarakat berhak tahu. “KPU bukan lembaga intelejen negara kok,” jelasnya.
Dia menyarankan kepada KPU Surabaya untuk menjaga netralitas dan akuntabilitas dalam Pilkada Surabaya. Jangan menimbulkan kesan memihak kepada salah satu partai atau golongan. [geh]

Tags: