Rekom Pemecatan Bupati Jember Layak Dikonsumsi Publik

Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Helmy Perdana Putra saat menyelesaikan persoalan di lingkungan Pemkab Jember, di aula Bakorwil V Jember beberapa waktu lalu.

Jember, Bhirawa
Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Helmy Perdana Putra menegaskan bahwa Surat rekomendasi Gubernur terkait sanksi pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember kepada Mendagri layak dikonsumsi publik. Sebab surat rekomendasi tersebut dibuat tanggal 7 Juli 2020 lalu dan sudah dilayangkan kepada Mendagri.
“Surat ini (rekomendasi pemecatan Faida sebagai Bupati Jember ke Mendagri) bukan bocor, tapi benar adanya. Ketika surat itu keluar, surat ini layak dikonsumsi oleh publik, karena surat itu memang ada dan sudah dikirim ke Mendagri,” tandas Helmy saat mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sambang warga Jember dengan goes bersama, Minggu (15/11).
Surat rekomendasi sanksi Gubenur terhadap Faida sebagai Bupati Jember karena melanggar peraturan perundangan, kata Helmy sudah menjadi kewenangan dari Mendagri.” Ibu Gubernur sudah memberikan bola kepada Mendagri, kita sekarang menunggu jawaban dari Mendagri. Bukan menjadi kewenangan Gubernur lagi, kapan sanksi itu turun. Kami masih menunggu,’ katanya pula.
Helmy mengaku mengapresiasi langkah dari Plt Bupati Jember untuk segera mengembalikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Jember kepada SOTK 2016 sesuai dengan rekomendasi dari Kemendagri. Helmy juga menampik jika yang dilakukan oleh bentuk upaya penggembosan Faida yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2020.
“Ini tidak ada kaitanya dengan Pilkada, cuman ini waktu yang paling pas untuk merombak tata kelola pemerintahan sesuai dengan aturan yang ada. Cuman waktunya bersamaan dengan Pilkada,” kilahnya.
Disaat masa cuti kampanye, semua bergerak untuk menyelesaikan persoalan Jember.” Hasilnya, sudah dilaksanakan oleh Plt. Bupati Jember Kyai Muqit. Tinggal ada beberapa jabatan di OPD yang masih kosong, karena harus menunggu SK dari pusat. Sudah kita usulkan, kami tinggal menunggu SKnya,” tandasnya pula.
Dalam kesempatan itu, Pemprov Jatim berharap Plt. Bupati Jember dengan DPRD Jember untuk segera membahas APBD 2020. Meskipun waktunya sudah mepet, Helmy berharap APBD 2020 tetap ada, apalagi susunan dan tata kelola pemerintahan sudah sesuai dengan perundangan yang ada” Perda APBD 2020 harus ada, bukan Perkada. Kita jangan sampai terlena dengan Perkada itu bersifat sementara dan terbatas. Apalagi tata kelola pemerintahannya sudah sesuai dengan perundangan, sehingga legal untuk membahas APBD,” pungkasnya. [efi]

Tags: