Rekomendasi Mendagri Turun, Pilkades Serentak Sidoarjo 20 Desember

Ahmad Zaini. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Melalui surat edarannya, tanggal 22 Oktober 2020, Ketua Panitia Pilkades serentak gelombang 3 tahun 2020 Kab Sidoarjo, Drs Ahmad Zaini, memerintahkan semua Panitia Pilkades serentak di tingkat desa, supaya kembali bekerja sesuai jadwal tahapan Pilkades serentak 2020.

Menurut Ahmad Zaini, yang juga Sekdakab Sidoarjo itu menerangkan karena pihak Kemendagri sudah mengeluarkan rekomendasi Pilkades serentak 2020 di Kab Sidoarjo, pada Minggu 20 Desember 2020 mendatang.

“Karena itu, terhitung mulai Selasa 27 Oktober, panitia Pilkades tingkat desa sudah harus memulai lagi kegiatan tahapan Pilkades serentak gelombang tiga tahun 2020 ini,” komentar Zaini, Senin (26/10) kemarin.

Karena agenda Pilkades ini sempat tertunda, yang sedianya 9 September 2020, maka panitia Pilkades tingkat desa diminta melakukan penetapan pemilih tambahan.

Menurut Zaini, dengan penundaan jadwal Pilkades pada 20 Desember nanti, maka dimungkinkan ada tambahan pemilih baru. Yakni yang baru saja memasuki usia 17 tahun. Ataupun ada yang akhirnya melangsungkan pernikahan.

Surat edaran terkait pelakaanaan Pilkades serentak 2020 tersebut, kata Zaini, juga ditembuskan kepada Pj Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD, Forkopimda, Ketua PN, dan Organisasi Perangkat Daerah.

Sesuai jadwal di surat edaran itu, untuk kegiatan kampanye Pilkades serentak ini, akan dimulai dari 14 – 16 Desember. Dan masa tenang 17 Desember. Untuk pelantikan Kades terpilih akan dilangsungkan pada 24 Pebruari 2021.

Sebagaimana diketahui, Pilkades serentak gelombang tiga tahun 2020 ini akan diikuti sebanyak 174 desa di 18 kecamatan. Sama seperti tahun 2018 lalu, pada Pilkades serentak tahun 2020 ini juga ada desa yang penghitungan hasil suara dilakukan dengan metode e-votting.

Yakni penghitungan hasil suara secara elektronik menggunakan sarana komputer. Cara ini dianggap sangat efisien waktu, sebab begitu kegiatan coblosan suara selesai, maka hasil pemenang Pilkades langsung bisa diketahui.

Pada tahun 2020 ini, metode e-votting akan diterapkan pada 18 desa atau tiap kecamatan ada satu desa yang akan menerapkannya. Pada Pilkades serentak tahun 2018 lalu, dari 70 desa peserta Pilkades serentak, masih ada 14 desa saja yang menerapkannya. [kus]

Tags: